IDI RAYEUK – Menyusul bantahan Kepala BPKD yang hanya menyangkal data tanpa menyampaikan angka dan rincian yang benar, berbagai elemen masyarakat, pengamat kebijakan, dan organisasi pengawas keuangan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan. Publik menuntut audit mendalam, independen, dan terbuka terhadap seluruh perencanaan, penatausahaan, hingga realisasi anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Desakan ini muncul lantaran ketidakjelasan data, tuduhan ketidakterbukaan, pos belanja yang berulang, serta besarnya alokasi untuk perjalanan dinas dan operasional yang rinciannya tidak bisa diakses publik. Padahal, BPKD adalah lembaga yang memegang kendali seluruh uang daerah senilai lebih dari Rp 2 Triliun per tahun.
DASAR KUAT: BANTAHAN TANPA BUKTI & KECURIGAAN DATA
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPKD Aceh Timur, Zulkifli, SE, M.AP, membantah seluruh isi tulisan yang mengungkap kejanggalan. Lewat pesan singkat ia berkata: "Ka leh ku cek LRA 2024 dan 2025, hana yg lage ka tuleh" — artinya: "Sudah saya cek LRA 2024 dan 2025, tidak ada apa-apa seperti yang kamu tulis."
Namun, yang jadi masalah besar: Ia sama sekali tidak menyampaikan angka yang benar, rincian asli belanja, maupun bukti dokumen untuk meluruskan fakta. Ia hanya bilang "tidak ada", tapi publik tidak pernah tahu:
✅ Berapa pagu asli BPKD 2025?
✅ Berapa persisnya anggaran dinas, rapat, dan belanja jasa?
✅ Apakah semua sudah masuk SiRUP dan bisa dilihat?
✅ Berapa persen serapan dan sisa dana?
"Kalau dikatakan salah, sebutkan yang benar. Jangan cuma menyangkal, tapi datanya disembunyikan. Ini justru makin menimbulkan kecurigaan besar. Uang rakyat Rp 48 Miliar lebih di BPKD saja, kami berhak tahu rincian persenya," tegas Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan Aceh Timur.
Pihaknya juga menyoroti tuduhan utama yang tidak dijawab: Perencanaan anggaran tidak lengkap dimuat di SiRUP, pos belanja berulang dengan nama mirip, dan rincian harga/spesifikasi tidak transparan. Zulkifli membantah, tapi tidak menjelaskan di mana buktinya dan berapa angkanya.
DESAKAN RESMI: KAJATI HARUS AUDIT LANGSUNG & TERBUKA
Melihat situasi jalan buntu ini, masyarakat dan pengamat sepakat: Hanya Kajati Aceh yang bisa memecahkan kebuntuan ini dengan pemeriksaan resmi.
Berikut tuntutan utama yang disampaikan ke Kajati Aceh:
1. ✅ Lakukan Audit Menyeluruh 2024–2025
Cek dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, penempatan pos anggaran, hingga bukti pengeluaran asli. Fokus khusus pada:
- Anggaran operasional BPKD: Rp 48,25 Miliar — rincian lengkap sampai ke rupiah
- Pos belanja perjalanan dinas, rapat, jamuan, dan jasa konsultansi
- Kesesuaian antara dokumen rencana (SiRUP) dengan realisasi yang dibayarkan
- Pos-pos yang namanya mirip atau berulang, apakah ada pemecahan anggaran yang tidak sah
"Cek satu-satu bukti pembayaran, SPJ, nota, dan kontrak. Kalau memang bersih, datanya pasti jelas dan sama semua. Kalau ada main-main, pasti ada ketidaksesuaian antara satu dokumen dengan dokumen lain," ujar pengamat hukum.
2. ✅ Pemeriksaan Harus TRANSPARAN & TERBUKA
Audit tidak boleh tertutup. Publik minta:
- Tim pemeriksa harus melibatkan unsur masyarakat dan pengamat independen
- Hasil pemeriksaan lengkap dipublikasikan: angka yang benar, rincian yang sah, dan temuan pelanggaran (jika ada)
- Jelaskan persis: Berapa yang benar, berapa yang salah, dan siapa yang bertanggung jawab
"Kami tidak mau hasil audit disimpan di lemari. Kami minta dipajang di papan pengumuman dan media massa. Biar semua warga Aceh Timur baca sendiri mana yang benar, mana yang salah," tambah warga.
3. ✅ Tindak Lanjut Hukum Jika Ada Pelanggaran
Jika ditemukan: data dimanipulasi, anggaran tidak sesuai aturan, rincian disembunyikan, atau ada kerugian daerah — publik minta Kajati segera memproses secara hukum, tidak ada kompromi.
ALASAN KUAT: BPKD ADALAH JANTUNG KEUANGAN DAERAH
Desakan ini sangat beralasan. BPKD bukan dinas biasa, melainkan lembaga yang mengatur, mengelola, dan mengawasi seluruh uang daerah senilai lebih dari Rp 2 Triliun setiap tahun. Kalau pengelolaan di tubuh BPKD sendiri saja tidak jelas dan tertutup, bagaimana mungkin bisa dipercaya mengurus uang seluruh kabupaten?
"Kalau di rumahnya sendiri saja rahasia-rahasia, apalagi urusan dinas lain. Ini titik paling rawan. Kajati harus masuk sekarang, jangan tunggu ada kerugian besar baru bertindak," kata aktivis.
TANGGAPAN SEMENTARA: BELUM ADA JAWABAN
Hingga berita ini diturunkan, surat desakan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Pihak Kajati belum memberikan tanggapan resmi, namun masyarakat berharap respon cepat.
Sementara itu, dari pihak BPKD dan Kepala Zulkifli, hingga kini masih belum ada penjelasan angka atau rincian yang benar, hanya bantahan singkat yang tidak memuaskan publik.
Pesan masyarakat jelas:
"Kepada Kajati Aceh: Turun tanganlah. Kami butuh kebenaran, bukan sekadar bantahan. Kami butuh angka asli, bukan teka-teki. Uang rakyat harus jelas masuk dan keluarnya."

