-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Fakta Baru Tragedi Tol Padang Tiji–Sileumeum: Korban Selamat Ungkap Dugaan Pungli, Publik Desak Pengusutan

    Fauzal
    Aug 31, 2025, 3:32 PM WIB Last Updated 2025-08-31T10:08:04Z

    Fakta Baru Tragedi Tol Padang Tiji–Sileumeum: Korban Selamat Ungkap Dugaan Pungli, Publik Desak Pengusutan. ( Foto Dokumentasi Medos Bangsa Aceh)


    Pidie ( Wartanad.id) – Tragedi kecelakaan maut di ruas tol Padang Tiji–Sileumeum, Pidie, yang menelan tiga korban jiwa kini memasuki babak baru. Kesaksian Gunawan, salah seorang korban selamat, menyingkap fakta mengejutkan: kendaraan yang mereka tumpangi masuk melalui gerbang resmi dengan izin petugas berseragam, bukan lewat jalur tikus seperti informasi yang sebelumnya beredar.


    Masuk Lewat Gerbang Resmi, Bukan Jalur Tikus


    Gunawan mengungkap, sebelum memasuki tol, sopir sempat membeli tiket di sebuah minimarket. Setibanya di gerbang, sopir lalu menyerahkan sejumlah uang. Petugas yang berjaga kemudian membuka palang pintu, dan mobil diizinkan melintas.


     “Palang pintu dibuka setelah sopir membayar. Kami tidak pernah menerobos pagar. Malam itu juga ada kendaraan lain yang ikut melintas,” ujarnya di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).




    Kesaksian ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang secara sistematis mengelola akses tol dan melakukan pungutan liar (pungli), padahal jalan tol tersebut seharusnya belum beroperasi resmi.


    “Kalau Dibilang Ditutup, Faktanya Dibuka”


    Gunawan menegaskan, narasi bahwa tol tertutup penuh tidak sesuai fakta di lapangan. “Kalau dibilang tol ditutup, itu terserah. Faktanya pintu dibuka oleh petugas setelah kami bayar,” katanya.


    Ia juga menilai bahwa kecelakaan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden lalu lintas biasa. “Harusnya sudah ada tersangka. Sampai sekarang belum ada. Kami berharap Kapolda Aceh memberi perhatian khusus,” desaknya.


    Kronologi Kecelakaan


    Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Mobil Kijang Innova BL 1503 KT yang ditumpangi lima orang melaju di jalur tol Padang Tiji–Sileumeum. Namun, nahas, kendaraan tersebut menabrak beton penghalang di kilometer 11.


    Benturan keras menewaskan sopir Ibnu Khatab dan dua penumpang, Nurjannah serta Nurhayati, di tempat kejadian. Dua lainnya, Muksalmina dan Gunawan, berhasil selamat, meski Muksalmina hingga kini masih dirawat dalam kondisi kritis.


    “Muksalmina hingga kini masih kritis,” kata Sulaiman, abang korban.




    Suara Keluarga Korban


    Sulaiman, abang dari salah satu korban, menegaskan bahwa keluarga sangat terpukul dengan tragedi ini. Menurutnya, kematian yang dialami saudaranya bukanlah murni kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian pihak yang membuka akses tol tanpa izin resmi.

     “Kami berharap polisi tidak hanya berhenti pada laporan kecelakaan lalu lintas. Harus diusut siapa yang membuka jalan itu, siapa yang menarik uang, dan siapa yang bertanggung jawab atas nyawa saudara-saudara kami,” ujarnya dengan nada tegas.




    Status Proyek Tol Padang Tiji–Sileumeum


    Jalan tol Padang Tiji–Sileumeum merupakan bagian dari Proyek Tol Trans Sumatera (TTS) seksi Banda Aceh–Sigli, dengan panjang sekitar 14 kilometer. Proyek ini dikerjakan sejak 2019 dan menjadi salah satu jalur strategis untuk menghubungkan Banda Aceh dengan wilayah tengah Aceh.


    Namun hingga kini, ruas tersebut belum diresmikan untuk operasi penuh. Meski pembangunan fisik sebagian besar rampung, jalan tol ini masih dalam tahap uji kelayakan. Artinya, seharusnya tidak boleh ada kendaraan umum yang melintas.


    Kondisi inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin ada gerbang dengan petugas berseragam yang menarik pungutan dari pengendara?


    Dugaan Pelanggaran Hukum


    Praktik membuka akses tol yang belum resmi beroperasi dan memungut bayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan kelalaian yang berakibat fatal. Selain itu, secara hukum, pihak yang membuka jalan tanpa izin resmi bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.


    Desakan Publik


    Sejumlah pihak kini mendesak Polres Pidie dan Polda Aceh untuk bergerak cepat. Transparansi dianggap penting karena peristiwa ini telah menimbulkan keresahan masyarakat luas.


    Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan akses tol yang belum dioperasikan resmi, maka bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan nyawa manusia.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini