Reformasi Hukum Terbaik 2025, Pidie Ungguli Daerah Lain di Aceh. ( Foto Dokumentasi Pidie Now)
Sigli ( WARTANAD.ID)– Kabupaten Pidie kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada peringatan Hari Pengayoman ke-80, Jumat (22/8/2025), Pemerintah Kabupaten Pidie berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dan keluar sebagai yang terbaik di Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam sebuah upacara resmi di Kantor Kemenkumham Wilayah Aceh. Pemerintah Kabupaten Pidie diwakili oleh Wakil Bupati Al Zaizi dalam penerimaan penghargaan tersebut.
“Pidie layak mendapatkan penghargaan ini karena mampu menunjukkan komitmen nyata dalam melakukan reformasi hukum di daerah. Mulai dari kualitas regulasi yang semakin baik, peningkatan pelayanan publik, hingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Meurah Budiman.
Apa Itu IRH?
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluatif dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup:
Kualitas regulasi daerah
Peningkatan pelayanan publik berbasis hukum
Kapasitas aparatur hukum
Penguatan kelembagaan hukum daerah
Implementasi prinsip good governance
Dengan instrumen ini, pemerintah pusat dapat menilai sejauh mana pemerintah daerah konsisten melaksanakan reformasi hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
Kabupaten Pidie Raih Skor Tertinggi
Dalam penilaian IRH 2025, Kabupaten Pidie meraih skor 87,10 atau kategori A (sangat baik) dan menempati posisi pertama di Aceh. Pencapaian ini mengungguli daerah lain, di antaranya:
Kabupaten Aceh Tengah (86,90)
Kabupaten Simeulue (86,82)
Kabupaten/kota lain di Aceh
Keberhasilan ini diraih berkat berbagai terobosan, mulai dari peningkatan kualitas regulasi daerah, penguatan kapasitas aparatur hukum, hingga kolaborasi aktif dengan instansi vertikal serta para pemangku kepentingan.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie ke Depan
Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar simbol prestasi, melainkan amanah besar untuk terus menjaga konsistensi reformasi hukum di Kabupaten Pidie.
“Pidie akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berbasis hukum, memperkuat regulasi yang berpihak pada masyarakat, serta memastikan prinsip-prinsip good governance dijalankan di semua lini,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Kabupaten Pidie diharapkan dapat menjadi role model reformasi hukum daerah di Aceh bahkan tingkat nasional.