Wartanad.id - Banda aceh - koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar melalui siaran pers nya (13/11/25) mendesak Pemerintah Pusat melelalui Kementrian Keuangan supaya menstransper dana APBN melalui Bank Aceh Syariah. Aceh punya Otonomi Khusus berbeda dengan daerah lainya, Aceh tidak lagi mengizinkan Bank Konvensional untuk beroperasi dan faktanya seluruh Bank Konvensional tutup dan angkat kaki dari Aceh.
Sambungnya,Satu satunya Bank BUMN yang beroperasi di Aceh yang mempunyai kantor kantor kas atau kantor pemasaran diseluruh Aceh adalah Bank Syariah Indonesia BSI. Kasus yang terjadi di Kantor BSI Cabang Ahmad Dahlan yang sedang viral di media masa menjadi alasan kenapa dana Transper Pusat dianjurkan melalui Bank Lokal yaitu Bank Aceh Syariah yang sudah mendapat pengakuan dari Bank Sentral BI dan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan OJK.
Ia menambahkan,Kasus yang sedang viral di media online terkait dengan Pembukaan Rekening atas nama 3 Koperasi di Pidie Jaya adapun kronologisnya kami simpulkan dari pernyataan Lawyer atau kuasa hukum dari 3 kelompok tani/Koperasi yaitu : 1. Kelompok tani P3A Andesra, 2. Kelompok tani P3A Usaha Bersama, 3.Kelompok tani P3A Mufakat Jaya. Aneh nya buku tabungan dikuasai oleh pihak lain bukan yang namanya tertera pada Rekening.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) setiap tahun dianggarkan dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui Dirjen Sumber Daya Air, P3-TGAI dikerjakan oleh Kelompok tani yang masing masing kelompok dianggarkan maksimal Rp.195.000.000 per kelompok tani, Dana dikirim langsung ke rekening kelompok tani 2 tahap 70% dan 30%. Persoalan yang terjadi di Pidie Jaya tidak dikerjakan oleh kelompok tani tapi dikerjakan oleh kontraktor sehingga 3 kelompok tani di Pidie jaya hanya sebagai penonton saja.
masalah besarnya menjadi pertanyaan publik kenapa yang punya rekening atau buku tabungan tidak dapat menarik dana yang dikirim pemerintah pusat dalam hal ini Balai Sungai Wilayah Aceh. Sudah terjadi penyalahgunaan oleh Bank Syariah Indonesia BSI Cabang Ahmad Dahlan.
Sebagai bentuk hukuman atau Funishment diminta Menteri Keuangan memberikan sanksi minimal tahun 2026 seluruh dana Transper pusat ditujukan pada Bank Aceh Syariah. sebagai Daerah Otonomi Khusus Bank Aceh Syariah wajar mendapat perlakuan khusus mengelola dana Publik baik itu bersumber dari APBN maupun sumber APBD. TTI juga meminta Gubernur Aceh mengirimkan surat secara resmi meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan agar memanfaatkan Bank Aceh yang sudah teruji dan memiliki Aset Rp.29,8 Trilyun per juni 2025. Bank Aceh juga termasuk Bank Sehat berdasarkan data Info Bank september 2025 Bank Aceh Syariah membukukan laba Rp.287,45 Milyar.tutup Nasruddin bahar