Wartanad.id - Banda aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI Menyorot tajam lambanya daya serap anggaran pada APBA P Tahun 2025 Total Rp.11.117.381.980.981. Berdasarkan data terakhir hari ini tanggal 18 November 2025 tercatat baru mencapai 68% artinya masih ada anggaran tersisa lebih kurang mencapai Rp.7,5 Trilyun sedangkan tahun anggaran 2025 hanya menghitung hari yaitu 50 hari kerja lagi.ucap Koordinator TTI Nasruddin bahar 18/11
Nasruddin menjelaskan,Jika dilihat dari sisa tahun anggaran kemungkinan SILPA lebih besar dari tahun yang lalu sangat mungkin terjadi, jika mau dievaluasi kenapa daya serap anggaran sangat lemah penyebabnya antara lain banyaknya persoalan internal di Pemerintahan baik itu persoalan politik maupun persoalan yang bersifat Privasi yang terus mendera diawal Pemerintahan Mualem, kedua penyebabnya adalah melemahnya semangat kerja para pembantu Mualem dikarenakan isu mutasi sehingga banyak program tertunda dieksekusi.
Sambungnya,Seringnya terjadi bongkar pasang pejabat dimulai dari Level Sekda sampai dengan level Kepala SKPA, Lemahnya koordinasi antara Penanggung jawab Anggaran yaitu Sekda Aceh dengan para Kepala SKPA. Terlambatnya proses tender ikut menjadi pemicu lambatnya daya serap Anggaran. Jika dilihat lebih lanjut masih ada beberapa SKPA yang belum Teken Kontrak pada Anggaran Perubahan dan ini menjadi potensi tidak selesainya pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Gubernur Aceh idealnya menunjuk orang orang yang sudah punya rekam jejak bagus dalam Pemerintahan, Mualem bisa melakukan Evaluasi berdasarkan hasil kinerja pada akhir tahun ini. Jika daya serap anggaran tidak sesuai target maka Kepala Dinas yang bersangkutan berpotensi di Evaluasi atau dimutasi ke tempat lain.
Tahun Anggaran 2026 yang akan datang Mualem disarankan melakukan tender diawal tahun, minimal April tahun berjalan semua kegiatan sudah teken kontrak. jika Anggaran 11 Trilyun saja belum mampu dibelanjakan bagaimana mungkin ada tambahan dana 8 Trilyun sebagaimana yang disampaikan Mualem dibeberapa kesempatan.
Pemerintah Aceh sudah bisa memikirkan wacana tidak menggabungkan Dana Otsus dengan APBA, Dana Otonomi Khusus dikelola oleh sebuah Badan seperti BRR diawal Tsunami Aceh. Wacana Pemisahan dana Otsus dengan APBA tidak tabu dibicarakan karena tujuannya semata mata untuk kemakmuran Rakyat Aceh.ucap Nasruddin bahar
Dana Otsus dikelola oleh sebuah Badan Otorita yang tugas dan tanggung jawabnya diatur sesuai dengan undang undang, Orang orang yang mengelola Dana Otsus tetap bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dan Personil yang mengelola Badan tersebut ditunjuk atau di SK kan oleh Gubernur. Mualem selaku Gubernur nantinya merekrut dari semua elemen masyarakat sesuai dengan kapasitas keilmuan bukan karena alasan kelompok dan golongan. Badan Pengelola Dana Otsus Aceh betul betul dikelola secara Profesional dan bertanggung jawab.tutup Nasruddin bahar