Wartanad.id - Banda Aceh - Komite Anti Korupsi Indonesia KAKI Aceh Muammar Saputra kepada media (06/12/25),mendesak Aparat Penegak Hukum APH terutama Aspidsus Kajati Aceh, Pasalnya Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh itu siap digunakan awal tahun 2026 sedangkan fakta dipapangan Proyek ini mangkrak tidak ada kemajuan sama sekali. Diperkirakan dengan anggaran 24,70 Milyar Gedung ini sudah selesai 100 % dikerjakan.
Sambungnya,Sebagaimana diketahui Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh ini tidak dilakukan tender bebas akan tetapi Dinas Perkim Aceh selaku Pengguna Aggaran melakukan pemeilihan penyedia melalui Ekatalog konstruksi. Dinas Perkim Aceh dinilai tidak transparan dan lamban dalam memilih penyedia padahal bulan April 2025 sudah selesai proses pemeilihan penyedia.
KAKI Aceh menyesalkan lambatnya kinerja Perkim Aceh sehingga Gedung yang menjadi kebanggaan tersebut tidak selesai dikerjakan. Pantauan KAKI Aceh dilokasi proyek tidak ditemukan Papan Informasi sehingga masyatakat tidak dapat mengetahui siapa Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, masa Pelaksanaan dan Biaya yang dianggarkan.
Dinas Perkim Aceh dinilai tidak serius dalam mengelola Anggaran, bukan hanya Lanjutan gedung Dinas Keuangan Aceh masih banyak kegiatan lainnya yang tidak selesai dikerjakan mengingat sisa tahun anggaran 2025 tinggal menghitung hari. Belum lagi Pembangunan Rumah Layak Huni Dinas Perkim Aceh dinilai gagal mepaksanakannya. Dinas Perkim yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan Gedung Pemerintahan malah lalai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kepada Mualem Gubernur Aceh diminta mengevaluasi kembali kinerja Kepala Dinas Perkim Aceh, KAKI menilai Kadis Perkim Gagal dan perlu diberikan Rapor Merah.tutup muammar