Camat Sebut Sayuti Tak Lagi Berada di Gampong, Kejari Pidie Siap Ambil Langkah Tegas Jika Mangkir Ketiga Kalinya.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( Wartanad.id)– Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana APBG Tahun Anggaran 2023 yang menyeret Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sdr. Sayuti. Senin ( 23/02/2026)
Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya telah melayangkan panggilan ketiga kepada yang bersangkutan untuk hadir sebagai tersangka pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie. Dua panggilan sebelumnya pada 12 dan 18 Februari 2026 tidak dipenuhi.
Kejaksaan menegaskan, apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka langkah hukum lanjutan dapat ditempuh, termasuk kemungkinan penetapan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai prosedur yang berlaku.
Camat: Sayuti Tidak Lagi di Gampong
Menanggapi upaya konfirmasi media terkait fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan, Camat Padang Tiji, Asriadi, akhirnya memberikan keterangan singkat.
Menurut Asriadi, berdasarkan informasi yang beredar, Sayuti disebut sudah tidak berada lagi di gampong tempat tinggalnya.
“Info yang beredar bahwasanya Sayuti sudah tidak berada di gampong tempat tinggalnya,” ujar Asriadi kepada media ini.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait keberadaan tersangka dan potensi ketidakhadirannya dalam panggilan ketiga dari Kejaksaan.
Foto ilustrasi
Keberadaan Tersangka Jadi Sorotan
Jika benar yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah gampong, maka hal tersebut dapat memperkuat indikasi ketidakooperatifan dalam proses hukum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai status keberadaan tersangka.
Secara hukum, ketidakhadiran tersangka dalam panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pemanggilan paksa atau penerbitan DPO apabila syarat formil dan materil terpenuhi.
Fungsi Pengawasan Kecamatan Dipertajam
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pihak kecamatan terhadap pengelolaan Dana APBG di tingkat gampong.
Sebagaimana diketahui, camat memiliki fungsi pembinaan administrasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Meski tanggung jawab teknis pengelolaan anggaran berada pada pemerintah gampong, mekanisme kontrol berjenjang menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Kasus ini pun menjadi refleksi penting terhadap efektivitas sistem pengawasan dana desa di tingkat kecamatan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penyalahgunaan dana desa merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Jika dalam pemanggilan ketiga tersangka kembali tidak hadir, maka opsi penetapan DPO menjadi langkah hukum yang terbuka sesuai prosedur.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk respons lanjutan dari pihak Kejaksaan maupun Pemerintah Kecamatan Padang Tiji.


