*BANDA ACEH* – Program Pokok Pikiran Dewan, atau yang dikenal sebagai pokir, sejak awal didesain untuk menjembatani aspirasi masyarakat ke dalam APBA. Namun di lapangan, pertanyaan besar terus muncul: apakah dana pokir benar-benar mengalir sesuai kebutuhan warga, atau justru mengikuti kepentingan politik?.sebut Nasruddin Bahar melalui pesan seluler (26/05)
Nasruddin menambahkan,Pokir adalah usulan program yang disampaikan anggota DPRA berdasarkan hasil reses dan pertemuan dengan konstituen. Secara aturan, usulan ini harus selaras dengan RPJMD dan hasil Musrenbang. Dinas teknis kemudian yang menjalankan pengadaan dan pelaksanaan.
*Sisi Positif: Jalan Pintas untuk Daerah Terpencil*
Di beberapa daerah pelosok Aceh, pokir menjadi satu-satunya cara cepat untuk mendapatkan fasilitas dasar. Ketua Keuchik di Aceh Barat Daya, misalnya, menyebut pokir anggota DPRA membantu pembangunan pagar sekolah dan pengadaan meubelair yang sudah bertahun-tahun diajukan lewat Musrenbang tapi tak kunjung masuk APBA.ucap Nasruddin Bahar
“Kalau lewat jalur biasa bisa 2-3 tahun baru masuk. Lewat pokir, setahun sudah jalan,” ujarnya.
Sambungnya,Fungsi ini membuat pokir sulit dihapus begitu saja. Banyak kepala desa menilai pokir efektif mengisi kekosongan perencanaan yang kerap tertinggal di tingkat kabupaten/kota.
*Sisi Gelap: Red Flag yang Sering Muncul*
Di sisi lain, pengawasan sipil dan KPK menemukan pola yang memunculkan keraguan. Beberapa red flag yang berulang adalah:
1. *Usulan tanpa jejak Musrenbang* – Paket pokir muncul di DPA dinas, tapi tidak tercatat dalam dokumen hasil Musrenbang desa/kecamatan.
2. *Pemecahan paket* – Satu kegiatan besar dipecah jadi puluhan paket di bawah Rp200 juta agar bisa ditunjuk langsung, bukan dilelang.
3. *Pemenang itu-itu saja* – Data SiRUP menunjukkan perusahaan tertentu mendominasi paket pokir di dinas yang sama selama beberapa tahun.
4. *Ketidaksesuaian fisik* – Barang yang dilaporkan sudah diserahkan ke sekolah, tapi saat dicek fisiknya tidak ada atau tidak sesuai spesifikasi.
Pola-pola ini membuat publik bertanya apakah pokir benar menyalurkan aspirasi, atau menyalurkan proyek.
*Kesenjangan Akuntabilitas*
Masalah utama ada pada transparansi. Masyarakat jarang tahu siapa anggota dewan yang mengusulkan paket tertentu dan ke sekolah mana barang itu dikirim. DPRA Aceh memang mulai mempublikasikan daftar pokir, tapi detail lokasi, penyedia, dan progres fisik belum ditampilkan secara lengkap.
Tanpa data terbuka, pengawasan hanya bisa dilakukan oleh LSM dan media yang punya akses ke SiRUP dan dokumen APBA.
*Jalan Keluar: Transparansi dan Uji Petik*
Pengamat kebijakan publik menilai pokir tidak masalah selama prosesnya terbuka. “Kuncinya tiga: publikasikan daftar usulan, publikasikan pemenang lelang, dan lakukan uji petik fisik di lapangan. Kalau tiga ini jalan, masyarakat bisa menilai sendiri apakah pokir itu aspirasi atau titipan,” kata seorang peneliti dari Aceh.
KPK dalam beberapa rakor di Aceh juga mendorong DPRA dan SKPA membuat mekanisme verifikasi usulan pokir dengan hasil Musrenbang sebelum dimasukkan ke APBA.
---
Hingga kini, debat soal pokir belum selesai. Bagi sebagian pihak, pokir adalah instrumen percepatan pembangunan. Bagi pihak lain, pokir adalah pintu rawan penyimpangan.
Jawaban atas pertanyaan “benarkah pokir sesuai aspirasi masyarakat” mungkin tidak hitam-putih. Ia tergantung pada satu hal: seberapa berani pemerintah membuka data dan membiarkan publik mengawasi.tegas Nasruddin bahar