Wartanad.id - Aceh - Pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Aceh saat menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kanwil Kemenkumham Aceh.
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Aceh, Dr. Meurah Budiman, SH, MH, resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Aceh pada Senin (25/5/2026).
Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kanwil Kemenkumham Aceh dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Aceh, Mustafa Ibrahim, S.Pd, M.A.P.
Prosesi penyerahan SKT turut disaksikan jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh, khususnya bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Aceh. Hadir pula Sekretaris DPW Rasyidin Hamin, SE, MM, M.Kes, PIA, CRMP bersama sekitar 15 pengurus lainnya, termasuk perwakilan pendiri partai. Selain itu, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Banda Aceh, M. Ridha, SP dan Yusnadi, Lc, serta Ketua dan Sekretaris DPD Aceh Besar, Drs. Jailani, MM dan Ir. M. Amin, turut menyaksikan acara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Aceh, Hendri, SH, menyerahkan dokumen persyaratan kepengurusan DPW Aceh, 18 DPD kabupaten/kota (75%), serta 117 DPC kecamatan (50%) yang telah diverifikasi sejak awal April. Proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan perbaikan dan pemenuhan kelengkapan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Aceh, Mustafa Ibrahim, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh, khususnya tim verifikator yang telah bekerja profesional dan teliti. Ia juga mengapresiasi dukungan Korwil Aceh Partai Gerakan Rakyat, JM. Saiful, MM, serta dedikasi pengurus DPW, DPD, dan DPC yang secara gotong royong melengkapi seluruh dokumen persyaratan.
Semoga semangat gotong royong yang telah terbangun tetap digelorakan. Perjuangan panjang menuju perubahan Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat baru saja dimulai, ujar Mustafa.
Seluruh SKT dan dokumen yang telah terverifikasi akan segera diserahkan ke DPP Partai Gerakan Rakyat di Jakarta untuk diproses lebih lanjut di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai syarat penerbitan SKT Partai Gerakan Rakyat Indonesia.