Wartanad.id | Banda Aceh – Pengelolaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan sistem swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh tahun anggaran 2025 semakin berbau kecurigaan dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan yang menelan anggaran total mencapai puluhan miliar rupiah ini berjalan serba tertutup, jauh dari prinsip akuntabilitas, serta bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ironisnya, meski banyak laporan masyarakat mengenai ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran tersebut, hal ini justru terkesan luput dari perhatian dan pengawasan ketat Pemerintah Aceh, khususnya di bawah koordinasi Gubernur Aceh selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Ketiadaan pengawasan yang memadai ini diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengatur jalannya proyek sesuai kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketidaktransparanan terlihat nyata mulai dari tahap perencanaan, penentuan spesifikasi teknis, penetapan harga satuan, hingga pelaksanaan di lapangan. Dokumen perencanaan maupun laporan kemajuan pekerjaan sangat sulit diakses oleh publik, padahal uang yang digunakan adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tidak hanya soal administrasi, hasil pekerjaan fisik pun disinyalir dikerjakan secara asal-asalan, amburadul, dan jauh dari standar baku yang seharusnya diterapkan.
Pekerjaan pemeliharaan yang seharusnya menjaga ketahanan infrastruktur justru terlihat tidak berkualitas, menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, dan pengerjaan yang tidak tuntas. Hal ini mengindikasikan adanya pembengkakan anggaran atau praktik mark-up harga yang tidak wajar, di mana nilai kontrak yang besar tidak berbanding lurus dengan hasil kerja yang diserahkan. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat infrastruktur yang rapuh.
Berikut adalah rincian paket pekerjaan swakelola yang dikelola melalui lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I hingga V, yang menjadi sorotan utama dan diduga penuh penyimpangan:
- Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi UPTD Wilayah I (Swakelola): Rp 4.500.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi UPTD Wilayah II (Swakelola): Rp 4.000.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi UPTD Wilayah III (Swakelola): Rp 3.000.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi UPTD Wilayah IV (Swakelola): Rp 4.500.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi UPTD Wilayah V (Swakelola): Rp 4.000.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Jalan Provinsi UPTD Wilayah I (Swakelola): Rp 250.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Jalan Provinsi UPTD Wilayah II (Swakelola): Rp 250.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Jalan Provinsi UPTD Wilayah III (Swakelola): Rp 250.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Jalan Provinsi UPTD Wilayah IV (Swakelola): Rp 250.000.000,-
- Pemeliharaan Rutin Jembatan Ruas Jalan Provinsi UPTD Wilayah V (Swakelola): Rp 250.000.000,-
Melihat kondisi yang sangat meresahkan ini, masyarakat, pemerhati pembangunan, dan elemen masyarakat sipil menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera turun tangan melakukan audit investigasi secara mendalam, menyeluruh, dan independen. Kejaksaan diminta menelusuri setiap aliran dana, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta mencocokkannya langsung dengan realisasi pekerjaan yang ada di lapangan.
Publik berharap penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apabila ditemukan bukti otentik adanya manipulasi data rekayasa volume pekerjaan, penandaan harga di atas kewajaran, atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu. Penindakan tegas terhadap para oknum yang terlibat diharapkan menjadi efek jera sekaligus contoh nyata bahwa korupsi dalam pengelolaan dana publik tidak akan dibiarkan, demi menjamin kesejahteraan dan keamanan masyarakat Aceh.

