-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    WALHI Aceh Gugat Pemerintah Aceh Terkait Pemberian IPPKH

    Jun 19, 2019, 5:20 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:09:01Z
    wartanasional.co, Banda Aceh, 18/6/2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Linstrik Tenaga Air (PLTA) Tampur -1 di Kabupaten Gayo Lues. 

    Gugatan tersebut sudah sampai pada tahap pembuktian dan saksi, dimana pada sidang hari ini 18/6/2019 WALHI Aceh selaku penggugat menghadirkan satu orang warga desa Pining sebagai saksi pakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

    Dalam persidangan saksi menyebutkan lokasi pembangunan PLTA Tampur – 1 oleh PT. Kamirzu, merupakan kawasan pelintasan satwa liar, terutama gajah. "Yang paling sering terlihat di situ gajah. Kalau harimau jarang," kata saksi saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim.

    Selai itu, saksi dalam kesaksiannya menuturkan, PLTA Tampur - 1 yang bakal membendung sungai Lesten akan mengganggu sumber kehidupan masyarakat di sana yang mencari ikan di sungai. "Air sungai itu sumber kehidupan masyarakat setempat, di sana ada sungai-sungai kecil, bisa menghasilkan ikan," ujar dia.

    Saksi juga menyampaikan bahwa pada tahun 2006 Kecamatan Pining pernah dilanda banjir bandang yang merendam sembilan desa. Banjir itu banyak menghanyutkan kayu besar, banjir itu diduga karena maraknya penebangan liar di hutan Lesten. Saksi khawatir, hadirnya PLTA Tampur – 1 akan memperparah kondisi tersebut.

    Kondisi saat ini, di lokasi PLTA Tampur - 1 sudah terdapat dua bangunan, seperti pondok-pondok kayu. Bahkan saat melintas menggunakan perahu di sungai Lesten menuju Tampur, saksi mendengar suara pengeboran di kawasan PLTA.

    Usai mendapat kesaksian dari warga, majelis hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa, 25 Juni 2019, dengan agenda mendengar kesaksian fakta dan saksi ahli dari penggugat. Sidang ke-12 tersebut dipimpin Majelis Hakim: Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.

    Setidaknya, ada sebelas alasan utama WALHI Aceh menggugat Gubernur Aceh terkait penerbitan izin untuk PT. Kamirzu, seperti; Gubernur Aceh melampaui batas dalam penerbitan izin, PT. Kamirzu tidak melakukan kewajiban hukum, cata yuridis dalam penerbitan beberapa keputusan dalam satu keputusan, tidak adanya rekomendasi dari Bupati Aceh Timur, tanggal penerbitan IPPKH tidak rasional, area izin berada dalam kawasan zona patahan aktif, izin berada dalam kawasan hutan dan KEL, ancaman terhadap satwa, ancaman terhadap sumber air, dan penerbitan IPPKH bertentangan dengan azas perundang-undangan. Mulai dari sidang hari ini WALHI Aceh akan melakukan pembuktian terkait alasan-alasan tersebut, baik melalui bukti surat maupun saksi fakta dan ahli. 

    PT. Kamirzu akan membangun mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur – 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. PT. Kamirzu yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha. 

    Kekhawatiran terbesar dari pembangunan PLTA tampur – 1 akan terjadi bencana ekologi yang akan berdampak kepada kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan juga Kabupaten Gayo Lues yang merupakan lokasi mega proyek tersebut. Selain itu, akan terjadi konflik sosial akibat relokasi desa Lesten. []




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini