Wartanad.id - Anda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengkritik keras tata kelola Pembangunan Gerai, pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sedang dikerjakan pembangunannya oleh PT.Agrinas Pangan Nusantara tidak sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI melalui siaran persnya (14/03/26)
Nasruddin menambahkan,Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan dan petunjuk teknis yang diatur dalam Kepmen PUPR No 1342/KPTS/M/2025 yang menetapkan desain portotipe yang focusnya adalah percepatan pembangunan fisik gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan dengan skema swakelola, padat karya serta pemilihan penyedia melalui metode penunjukan langsung.
Sambungnya,PT.Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan metode penunjukan langsung untuk penyedia dimana melibatkan pengusaha kecil/ kontraktor lokal di daerah, mereka pengusaha lokal hanya menjadi penonton saja padahal sesuai dengan Undang Undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 yang sebagian pasal nya disesuaikan melalui undang undang nomor 6 tahun 2023 (UU Cipta Karya) yang mengatur tentang ketertiban, kepastian hukum, keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan konstruksi, definisi jasa kontruksi meliputi layanan konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
Dalam sebuah pernyataan di media Direktur Utama PT.Agrinas Pangan Nusantara dengan tegas menyatakan Pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan skema swakelola padat karya, melibatkan masyarakat desa dan memanfaatkan sumber daya lokal. PT.Agrinas Pangan Nusantara tidak pernah bekerja sama atau menunjuk kontraktor manapun dalam proyek pembangunan gerai dan pergudangan KDMP.jelas Nasruddin bahar
PT.Agrinas Pangan Nusantara mengangkangi Perpres dan Instruksi Presiden dalam pelaksanaan Pembangunan Gerai, pergudangan Koperasi desa/keluran Merah Putih. Diantara ketiga skema yang diatur dalam perundang undangan PT.Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan skema pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung. PT.Agrinas Pangan Nusantara sudah melakukan pelanggaran serius dimana dalam Instruksi Presiden tersebut melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP untuk mendampingi PT.Agrinas Pangan Nusantara dalam menyusun regulasi sesuai dengan perundang undangan.
Untuk itu Transparansi Tender Indonesia TTI mengingatkan PT.Agrinas Pangan Nusantara agar dalam percepatan pembangunan gerai, pergudangan Koperasi desa/kelurahan merah putih tersebut benar benar dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan bukan atas kebijakan sendiri.
Transparansi Tender Indonesia TTI menemukan Pembangunan gerai koperasi merah putih tidak sepenuhnya dilakukan dengan skema swakelola melalui kelompok masyarakat bahkan ada Kepala Desa tidak mengetahui siapa pelaksana dilapangan. Pembangunan Gerai Koperasi tersebut dinilai tidak transparan dimana pada lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi mengenai Proyek yang seharusnya memuat informasi tentang berapa besar anggaran, sumber anggaran, lama pelaksanaan, konsultan perencana, konsultan pengawas, nama pelaksana dan lain lain yang intinya masyarakat dapat melihat dengan jelas.kata Nasruddin bahar
Transparansi Tender Indonesia TTI mengirim surat secara resmi kepada PT.AGRINAS PANGAN NUSANTARA yang isinya mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pembangunan gerai, pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bentuk nya seragam di seluruh Indonesia, Surat tersebut juga di tembuskan kepada Ketua Komisi VI DPR RI, Kantor Staf Presiden KSP, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, LKPP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU, Menteri PUPR dan Panglima TNI.tutup Nasruddin bahar