-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPR Aceh Sahkan Qanun RPJMA dan Qanun Retribusi

    Jul 19, 2019, 7:57 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:08:59Z
    Foto 1st Sidang Paripurna
    Banda Aceh (WARTANAD) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan dua rancangan qanun Aceh menjadi qanun Aceh, Kamis, (04/07) malam.

    Kedua rancangan qanun tersebut masing-masing , rancangan qanun aceh tentang retribusi Aceh dan Rancangan qanun Aceh tentang rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.

    Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda menyebutkan, kedua qanun Aceh tersebut telah mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, dan telah dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi dimaksud.

    “Dapat kita maklumkan bersama, bahwa rancangan qanun yang telah kita tetapkan menjadi qanun merupakan regulasi yang sangat penting baik untuk pembiayaan maupun perencanaan pembangunan aceh yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Selan itu kata Sulaiman Abda, DPR Aceh juga menekankan dan mengharapkan kepada SKPA terkait agar dapat menggali secara maksimal terhadap potensi retribusi dan jangan hanya berharap kepada dana transfer dari pemerintah pusat.

    “Semakin besar pendapat asli Aceh atau PAA maka semakin besar pula yang dapat kita rencana untuk pembangunan Aceh yang tentunya berpedoman kepada qanun Aceh tentang RPJMA tahun 2017-2022,” lanjutnya lagi.

    Sementara itu Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah berharap agar Qanun tersebut dapat menjadi instrumen penunjang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh, yang pada akhirnya akan berimplikasi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan Pendapatan Asli Aceh adalah sebuah keniscayaan untuk percepatan pembangunan Aceh.

    “Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa Dana Otonomi Khusus yang setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar 2% (dua persen) akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1% (satu persen) akan berakhir pada tahun 2027,” lanjut Nova.

    Sementara itu trkait dnegan qanun RPJMA, Nova berharap menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Aceh Jangka Menengah Aceh. Terutama bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPA dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Aceh selama kurun waktu 2017-2022.

    “Di samping itu, Qanun Aceh tentang RPJM Aceh ini juga harus menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJM Kabupaten/Kota serta pedoman Pemerintah Aceh dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) setiap tahunnya,” lanjut Nova. [Adv]


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini