-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Gandeng BPS, Diskominfotik Gelar Rapat Koordinasi Forum Satu Data

    Jul 26, 2019, 12:39 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:16:48Z
    wartanasional.co, Banda Aceh – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Forum Satu Data beserta Tim Verifikasi dan Validasi Data tahun 2019. Rapat yang digelar di Aula Madani Center ini dihadiri perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berlangsung Kamis, 25/7/2019.

    Kepala Dinas Komunikasi Informatikan dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh, Bustami mengatakan, forum satu data ini merupakan salah satu forum yang dibentuk dengan landasan Surat Keputusan Wali kota Nomor 2 Tahun 2019 Tanggal 4 Januari 2019 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Kota Banda Aceh dan Surat Keputusan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Januari 2019 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Data Kota Banda Aceh Tahun 2019.

    Bustami yang turut didampingi Kepala Bidang Statistik, Jauhari berharap dengan hadirnya forum satu data ini hendaknya dapat mendukung visi misi Pemerintah Kota Banda Aceh 2017-2022 yaitu Mewujudkan Banda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah.

    “Forum ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan ketersediaan data yang bersumber dari setiap sektor, menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan oleh setiap sektor untuk mendukung peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah Kota Banda Aceh,” kata Bustami.

    Sementara itu Kepala BPS Kota Banda Aceh, Rusmadi dalam sambutannya menyebutkan saat ini Banda Aceh sudah membangun satu unit kerja baru yang bernama Forum Satu Data.

    “Alhamdulillah di Banda Aceh sudah membangun satu unit kerja baru yang bernama forum satu data. Ini merupakan keinginan presiden.” Sebutnya.

    Dikatakannya, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 20l9 tentang Satu data indonesia, disebutkan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini