-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Desak Pemerintah Aceh Segera Umumkan Rencana Umum Pengadaan Pada Aplikasi SiRUP LKPP

    Mar 8, 2026, 11:20 AM WIB Last Updated 2026-03-08T04:20:57Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia menilai kenerja para Kepala SKPA tidak sebanding dengan harapan Mualem selaku Gubernur Aceh dimana Mualem memerintahkan segera dilakukan tender akhir Febuari 2026, Faktanya memasuki pertengahan bulan maret informasi Rencana Umum Pengadaan pada SiRUP LKPP masih sangat minim yaitu sekitar 0,02% dari total Belanja Pengadaan Barang dan Jasa Rp.2,275 Trilyun.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler (08/03/26)

    Nasruddin menjelaskan,Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia dipertegas lagi dengan surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025 ditetapkan tanggal 27 Oktober 2025 tentang percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.

    Ketentuan terkait perencanaan pengadaan dijelaskan pada beberapa pasal :
    1. Tim kerja UKPBJ/Tim Kerja Satpel UKPBJ dapat membantu PPK dalam melaksanakan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memastikan agar RUP sudah diumumkan pada Aplikasi SiRUP.
    2. Hasil Perencanaan Pengadaan ditetapkan oleh KPA dan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dimumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
    3. Batas waktu pengumuman RUP pada Aplikasi SiRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 maret pada tahun anggaran yang sedang berjalan.

    Sambungnya,TTI menilai Pemerintah Aceh abai terhadap aturan yang dibuat dan terkesan tidak serius, Fakta yang terjadi sampai hari ini tanggal tanggal 8 maret 2026 hanya 0,25% daftar kegiatan yang diumumkan pada Aplikasi SiRUP LKPP. Sekda selaku Penanggung jawab anggaran mestinya memantau secara terus menerus apa kendala sehingga daftar kegiatan belum diumumkan secara menyeluruh. 

    Hendaknya penyakit lama jangan diulang ulang terus, misalnya ada Dinas/SKPA yang sengaja terlambat mengumumkan kegiatan di Dinas yang bersangkutan agar tidak cepat diketahui publik, ada kepala Dinas yang dengan sengaja menunda nunda pengisian nama paket pada Aplikasi SiRUP mungkin tujuannya tidak baik. Padahal prinsip Pengadaan Barang dan Jasa adalah Terbuka, Transparan dan akuntabel.

    Sekda selaku Ketua TAPA Tim Anggaran Pemerintah Aceh perlu bersikap tegas jika pada akhir bulan maret 2026 Daftar kegiatan belum diumumkan pada Aplikasi SiRUP maka Sekda Aceh mengevaluasi kembali kinerja Kepala Dinas yang bersangkutan.

    Pemerintah Aceh sudah seharusnya patuh dan taat pada ketentuan Undang Undang yang berlaku, jangan ada upaya melanggar seolah olah Aceh punya hukum sendiri. Inspektorat Aceh selaku Aparatur Pengawas Internal APIP memantau Dinas Dinas mana saja yang masih tidak taat aturan.

    Pengalaman tahun tahun sebelumnya jangan sampai terjadi lagi paket gagal tender hanya gara gara Pokja Pemilihan mengulur ngulur waktu sehingga tender batal seperti yang terjadi pada Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Regional Yulidin Away Tapaktuan Aceh Selatan, Betapa masyarakat dirugikan hanya karena kepentingan orang orang tertentu sehingga mengorbankan kepentingan orang banyak. Ada juga contoh lain Gedung keuamgan Aceh lanjutan tahap ke IV juga gagal diselesaikan padahal anggaran yang disediakan mencapai puluhan milyar untuk menyelesaikan tahap akhir.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini