-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    23 Paket Rehab Tambak di Kabupaten Aceh Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Aceh diduga usulan Pokir Dewan senilai Rp.7,5 Milyar

    Apr 26, 2026, 11:02 AM WIB Last Updated 2026-04-26T04:02:27Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menduga 23 Paket Rehab Tambak ikan di Kabupaten Aceh Utara milik Pokir salah satu anggota DPRA Dapil 5 yang mengwakili wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe. Paket Rehab tambah yang tersebar dibeberapa kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara berjumlah Rp.7,5 Milyar, data tersebut diperoleh dari tampilan Sistem Rencana Umum Pengadaan Dinas DKP Aceh pada portal LPSE.sebut koordinator TTI Nasruddin bahar melalui pesan seluler 26/04

    Nasruddin menyebutkan,Paket Rehab tambak ikan diduga sengaja dipecahkan nilainya dibawah Rp.400 juta rupiah untuk menghindari tender. Padahal faktanya tidak semua tambak ikan yang direhab tersebut nilai nya sama ini patut dipertanyakan 

    Sungguh sangat disayangkan desakan agar paket paket usulan Pokir Dewan dipublikasi sampai hari ini masing masing Dinas tidak bergeming, Semua Dinas tidak secara terbuka memberikan informasi paket paket siapa saja sehingga masyarakat bertanya tanya apa sebenarnya motif dari Kepala Dinas tidak membuka paket Pokir ke Publik.tutur Nasruddin bahar

    Sambungnya,Secara umum Pemerintah Aceh belum sepenuhnya mengumumkan daftar kegiatan pada Aplikasi SiRUP LKPP masih banyak Dinas Dinas yang baru umumkan 30% dari kegiatannya seperti pada Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Aceh masih 30% dan Dinas Dinas lainnya.

    Padahal Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mewajibkan PA Pengguna Anggaran mengumumkan Rencana Umum Pengadaan paling lambat 31 maret tahun berjalan. Masih banyak Kepala Dinas PA tidak mematuhi peraturan yang berlaku mungkin dikarenakan tidak ada sanksi hukum sehingga mereka meremehkan aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.ucap Nasruddin bahar

    TTI menduga ada motif lain dibalik tidak diumumkan SiRUP secara terbuka agar masyarakat tidak bereaksi melihat paket paket yang sudah ditayangkan tersebut atau ada tujuan tertentu sehingga Pengguna Anggaran tidak transparan. Sekda selaku Ketua Tim Anggaran seharusnya mengambil langkah langkah tegas jika ada Dinas Dinas yang tidak disiplin dalam menegakkan aturan.

    TTI menilai dari paket paket yang tayang di SiRUP LPSE pada umumnya paket paket Pokir meskipun secara umum Paket paket yang diusulkan tersebut merupakan program Reguler Dinas masing masing tapi dimasukkan ke Pokir Dewan dengan tujuan memudahkan pengesahan dalam pembahsan di DPR.

    Sangat sulit bagi masyarakat untuk mengontrol paket paket yang ada di Dinas Dinas karena sulitnya mendapat informasi, para KPA tidak mau membuka paket paket Pokir di Dinas mereka, menjadi pertanyaan besar ada apa sebenarnya ditutup tutupi padahal APBA/APBK adalah Dokumen Publik yang bisa diakses kapan saja.

    Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang meraih peringkat II Nasional katagori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informasi pada Anugerah Keterbukaan informasi Publik dengan nilai 98,31. Penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan Pemerintah Aceh dalam mengimplementasikan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Jika dilihat dan diraskan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut sangat bertolak belakang dengan Fakta.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini