Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasrusdin bahar dalam keterangan pers nya (20/04/26), mengendus adanya bau tak sedap pada beberapa Dinas seperti Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Hampir semua kegiatan pada Dinas tersebut dikuasai oleh paket Pokir Anggota DPRA.
Nasruddin menjelaskan,,Jika disimak lebih jauh kegiatan pada Dinas Dinas tersebut tidak berhubungan sama sekali dengan peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat. Pokir yang diajukan lebih kepada kepentingan mencari cash Back atau Fee semata mata, kegiatan yang seharusnya merupakan kegiatan reguler pada Dinas masing masing tapi dimasukkan atas nama usulan Pokir Dewan. Celakanya paket paket pokir tersebut sudah dikondisikan oleh mereka yang punya pokir sehingga jika ada Rekanan yang berminat harus menyetujui anggota dewan yang bersangkutan.
Sambungnya,Jika dalam pidatonya Ketua DPRA menyatakan Pokir Dewan sampai pada diterbitkannya DPA setelah itu anggota dewan tidak berurusan lagi dengan Pokir tersebut dan selanjutnya menjadi tangung jawab Dinas masing masing itu Bohong Besar Faktanya Paket paket Pokir mesti berurusan dengan Anggota Dewan. Jika Paket Paket Pokir diserahkan urusan Dinas apakah Kepala Dinas berani menyampaikan ke Publik silakan mengajukan penawaran secara terbuka tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, saya yakin Kepala Dinas tidak berani.
Ada lagi perbuatan yang tidak terpuji dilakukan oleh oknum KPA dimana Paket Paket Pokir dikumpulkan oleh Oknum tersebut dan dia yang menjadi kontraktor merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Perbuatan Oknum KPA yang merangkap jadi kontraktor justru sangat rentan dengan penyalahgunaan wewenang, bisa saja barang yang dibeli tidak sesuai dengan jumlah atau spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Perbuatan oknum tersebut sangat berbahaya bahkan tanpa beban perbuatan tersebut dilakukan berulang ulang.ucap Nasruddin bahar
Kepada Aparat Penegak Hukum APH mesti mewaspadai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum KPA yang rangkap jabatan, Pengadaan Barang mesti dilakukan peneltian yang cermat. Terdapat modus yang beragam seperti Jumlah barang yang dipesan tidak sesuai jumlahnya, mengurangi spesifikasi dengan mencari barang yang murah. Dari hasil penelitian yang kami kumpulkan oknum KPA yang merangkap jadi kontraktor tidak segan segan membayar Fee kepada Anggota Dewan dengan Fee mencapai 20-30% bahkan untuk pengadaan Buku bisa mencapai 40%.tutup Nasruddin bahar