Proyek Pemasangan Batu Gajah Diduga ‘Siluman’ di Pidie: Disebut di Bawah Balai Sungai, PUPR Pidie Mengaku Tak Tahu!. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( Wartanad.id)– Proyek pemasangan batu gajah untuk penahanan tebing sungai di Gampong Adan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berjalan tanpa transparansi dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait legalitas serta koordinasi antarinstansi. Rabu ( 15/04/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan. Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan tanda tanya terkait sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana kegiatan.
Tak hanya itu, material utama berupa batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut juga diduga diambil tanpa kejelasan izin galian C. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait asal-usul material yang digunakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa material tersebut berpotensi berasal dari aktivitas yang belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batuan di Kabupaten Pidie, terdapat sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan penambangan material. Di antaranya adalah CV. Azka Pratama, CV. Aceh Meutuah, PT Fajar Mulia, CV Paré Sport, CV Salam Mulia, CV Group Aneuk Nanggroe, CV Mulya Utama Sejahtera, hingga CV Nasya Utama Perkasa.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah material batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari salah satu pemegang izin resmi tersebut. Tidak adanya kejelasan ini semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi dan penjelasan dari pihak terkait.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kegiatan tersebut.
“Informasi yang kami terima, pekerjaan itu disebut-sebut berada di bawah kewenangan Balai Sungai. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi maupun koordinasi ke dinas kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi antarinstansi, terutama jika proyek tersebut benar berada di bawah kewenangan Balai Sungai. Secara administratif, kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya air di daerah semestinya tetap melibatkan atau setidaknya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Minimnya keterbukaan informasi serta belum jelasnya asal-usul material yang digunakan dalam proyek ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kondisi ini juga membuka ruang spekulasi terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait, baik dari pihak Balai Sungai maupun pemerintah daerah, segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Penjelasan yang transparan dinilai penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Sungai terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.



