-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ketua Komosi I DPRA Pertanyakan Pembatalan Qanun Aceh Tentang Bendara dan Lambang Aceh

    Sep 5, 2019, 2:04 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:26:37Z
    Tgk. Azhari Cage, S.Ip Ketua Komisi I DPR Aceh

    Banda Aceh (WARTANAD) - Terhadap beredarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 tentang Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
    Kami sampaikan bahwa Pembatalan Qanun dimaksud dilakukan secara sepihak oleh Kemendagri yang ditandatangi oleh Bapak Tjahjo Kumolo.
    Apabila ini benar kami tegaskan dan menolak secara tegas terhadap pembatalan sepihak ini, karena berada diluar prosedur dan tidak melalui makanisme serta tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPR Aceh.
    Surat Mendagri tersebut yang memuat lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 temtang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, terkesan janggal karena dari surat itu ada tembusannya ke DPR Aceh tapi sejak dikeluarkan sampai saat ini belum pernah diterima oleh DPR Aceh.
    padahal dalam surat itu terdapat poin penting yaitu sejak dikeluarkan surat ini sampai jangka waktu 14 hari apabila keberatan bisa mengajukannya ke Presiden Republik Indonesia.
    Karena belum diterima oleh DPR Aceh, maka bagi saya *surat ini adalah pengkhianatan terhadap Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh, pengkianatan terhadap MoU dan UUPA Hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan, karena ini makanisme yang tidak lazim secara perundang-undangan, karena sejak Tahun 2011 sampai sekarang kita ketahui masih calling down dan belum pernah pembahasan apapun untuk pembatalan.
    oleh karena itu kita menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum karena pembatalannya tidak sah.
    Apabila pihak Pemerintah Pusat terus-menerus mengkhianati Aceh seperti ini tentunya kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat akan hilang yang berakibat terancamnya keutuhan perdamaian Aceh yg sudah menjadi model dunia.
    Saya berharap berhentilah dengan terus mengobok-mengobok Aceh dan kita tegaskan menolak dengan tegas pembatalan dimaksud dan kita menganggap Qanun itu masih sah sebelum ada pembicaraan sesuai dengan makanisme. [Parlementeria]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini