-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    4 Terpidana Judi Dicambuk di Aceh Timur

    Oct 7, 2019, 10:39 PM WIB Last Updated 2020-01-23T11:14:03Z
    Algojo sedang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana yang melanggar hukum Syariat Islam di halaman Masjid Darussalihin, Idi, (Ist)

    Aceh Timur (WARTANAD) - Sebanyak empat terdakwa jarimah maisir atau perjudian dieksekusi hukuman cambuk setelah keluarnya keputusan dari pengadilan Mahkamah Syariah Aceh Timur, terhadap empat terpidana tersebut.

    Eksekusi itu diselenggarakan oleh Kejari Aceh Timur dan dilaksanakan di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Senin 7 Oktober 2019.

    Keempat terdakwa judi yang dieksekusi cambuk yakni, T (61) asal Dusun Utara, Desa Seunebok Timur, Kec. Idi Timur, Kab. Aceh Timur, dijatuhkan hukuman sebanyak 14 kali cambuk.

    Selanjutnya, R (56), PNS asal Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Ano, Kac. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, dihukum sebanyak 14 kali cambuk.

    Kemudian, E (42), tukang batu, asal Dusun Amiruddin, Desa Tanoh Anoe, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur, sebanyak 7 kali cambuk.

    Sementara itu, S (51) asal Dusun Amiruddin, DesaTanoh Anou, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, dijatuhkan sebanyak 3 kali cambuk.

    Mereka dihukum setelah dikurangi masa tahanan selama proses hukum hingga keluarnya putusan hukum tetap.

    Prosesi hukuman cambuk tersebut di laksanakan di panggung terbuka yang ikut disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, dan tim medis serta tokoh masyarakat. 

    Para terdakwa yang mengeksekusi hukuman cambuk itu terdiri dari dua algojo yang telah ditetapkan dari Polisi Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat Islam.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, mengatakan, keempat terdakwa yang dihukum cambuk telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Aceh Timur. Para terpidana ini terbujti dan secara sah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

    “Semoga hukuman cambuk ini bisa menjadi edukasi terhadap masyarakat lain dan dapat memberi efek jera terhadap terpidana," ujar Abun Hasbulloh Syambas. [Bayu Heri Irawan]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini