-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin Angkat Bicara Terkait Polemik Qanun Bendera Aceh

    Oct 4, 2019, 10:08 PM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:12Z

    Banda Aceh (WARTANAD) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Dahlan Jamaluddin, angkat bicara terkait polemik Qanun (perda) Bendera dan Lambang Aceh, yang saat ini belum ada kejelasannya.

    Menurut Dahlan Jamaluddin, ia bersama anggota anggora DPR Aceh lainnya akan mencari apa masalah dalam Qanun itu yang menjadi penyebab sehingga bendera Aceh belum bisa dikibarkan.

    "Pastinya kami akan evaluasi kembali, apakah masalah dalam qanun ini, apakah ini berjalan atau tidak berjalan, apa masalahnya dan segala macam, apakah nanti akan dibentuk pansus atau cukup diminta keterangan saja dari berbagai pihak terkait, termasuk eksekutif," kata Dahlan.

    Hal itu disampaikan Politisi Partai Aceh itu untuk menjawab pertanyaan dari media INDOJAYANEWS.COM usai kegiatan diskusi milenial yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah, Jumat sore, 4 Oktober 2019, di kampus tersebut.

    Hadir pada kesempatan itu Direktur Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa), Samsul Bahri, M.Si, Kepala Biro Kemahasiswaan Unsyiah, Dr Drh Mustafa Sabri, dan puluhan mahasiswa pemerhati isu-isu keacehan.

    Menurut Dahlan, banyak hambatan yang perlu dilewati oleh DPR Aceh untuk menyelesaikan qanun terutama qanun tentang bendera dan lambang Aceh. "Ada banyak hambatan, kadang ada hambatan teknis, hambatan politis, tapi yang pasti akan kita cari jalan keluarnya," ujar Dahlan.

    Menurut pengakuan Ketua DPR Aceh itu, saat ini ia sedang memperhatikan kembali, sudah berapa banyak qanun yang disahkan, sudah diimplementasikan, maupun qanun-qanun yang perlu mendapat revisi kembali.

    "Kita akan melihat kembali, sudah ada berapakah qanun yang disahkan, apakah nanti perlu direvisi atau bagaimana, nanti akan kita lihat kembali," ungkapnya.

    Dahlan menegaskan bahwa setiap qanun yang disahkan maupun yang belum disahkan agar melihat seberapa penting qanun itu diberlakukan. Karena lanjutnya, setiap qanun yang akan diimplementasikan harus untuk kebaikan Aceh kedepan.

    "Apalagi setiap pembahasan qanun, itu kan menggunakan uang rakyat, jadi produk yang kita hasilkan ini juga harus untuk kebaikan rakyat, harus kita perhatikan agar menyentuh kepentingan masyarakat Aceh," jelasnya.

    "Pokoknya bukan hanya qanun bendera, qanun lainnya juga harus kita perhatikan agar bisa segera diimplementasikan untuk kepentingan rakyat Aceh. Kalau ada yang belum disahkan akan segera kita rampungkan, yang sudah disahkan juga kita lihat apakah ada kendala, perlu direvisi atau perlu disosialisasikan, nanti itu kita riview kembali," tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini