-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Badan Harta Agama Kecamatan Pidie Kecewa Dengan Sikap Pemda Setempat

    Fauzal
    Feb 19, 2021, 7:33 AM WIB Last Updated 2021-02-19T03:08:58Z

     


    Wartanad.id - Pidie- Badan Harta Agama (BHA) Kecamatan Pidie Kecewa Dengan instansi Terkait mengenai mekanisme dalam penanganan hak kelembagaan adat beragama dan juga pemberitaan dimedia Online selama ini yang memuat berita secara sepihak  dan dinilai sudah keluar dari Ranah nya Masing-masing  yang tidak ada keterkaitan nya.Kamis (18/02/21).

    Ketua lembaga BHA Kecamatan Pidie,BakriS.Sos menjelaskan kepada media ini bahwasanya hal tentang permasalahan tanah yang berletak didesa Keunire  sudah ada kata sepakat dengan pihak Developer.Untuk rencana pembangunan Ruko diatas tanah BHA yang Lokasinya berada di Gampong Keuniree. Sebagaimana sudah tertuang di dalam Akta Perjanjian Di salah satu Notaris di Kabupaten Pidie. Namun sampai saat ini dihalang-halangi oleh pejabat tak bertanggung jawab.

    Developer yang akan membangun toko di atas tanah milik BHA Kecamatan Pidie dihalang-halangi oleh oknum pejabat yang kurang memahami hukum adat , sehingga sudah hampir setahun  perjanjian yang sudah ditanda tangani dihadapan Notaris dengan nomor Akta  01/2020  Tertanggal 20 Mei 2020, antara pihak pertama Jailani H.Yacob (Alm) dan Ismail Hanafiah keduanya bertindak atas nama BHA Kecamatan Pidie dan Pihak Kedua selaku developer belum bisa menjalankan program pembangunan,  hal ini disebabkan ada oknum Keuchik Gampong setempat  yang menghalang-halanginya dengan berbagai alasan, Namun semua alasan tersebut sangat lah tidak mendasar dan tanpa alasan yg jelas. 

    Lanjut Bakri ,Anehnya sebut developer, oknum Kechik Gampong setempat didesa Keunire  ada  beberapa orang lainnya telah membangun rumah dan toko di atas tanah BHA Kecamatan Pidie tanpa diberi tahu dan tanpa izin dari BHA  lebih kurang 40 unit namun tidak dipermasalahkan oleh BHA padahal tanah tempat bangunan tersebut merupakan tanah peninggalan Tgk.Dianjong yang telah dikuasai/diurus oleh BHA Kecamatan Pidie semenjak Zaman penjajahan Belanda dan Jepang dan hasil sewanya dibagikan ke mesjid-mesjid yang ada dalam Kecamatan Pidie demikian kata developer tsb, sebagaimana dia mengutip keterangan dari Pihak BHA Kecamatan Pidie.

    Bakri menjelaskan  tanah yang akan dibangun Toko  merupakan tanah BHA Kecamatan Pidie dengan Alas Hak  Nomor : 036/III/2005, Tgl.14 Maret 2005. dan sepengetahun Bakri yang juga ketua BHA saat ini, Pihak kedua telah dinyatakan  tidak ada sengketa dengan pihak manàpun oleh  Keuchik Keuchik terdahulu, yaitu seperti Keuchik H.Rusli Ibrahim  dengan Surat Nomor :1/2017/KNK/05  Tgl 23 Oktober 2004  dan Keuchik Zainal Abidin AB dengan Surat Nomor : 175  Tgl.27 Juni 1995 serta  Keuchik Abubakar Basyah  yang memimpin sebelum Keuchik Husin (yang menjabat sekarang) juga menyatakan  Tanah  yang akan  dibangun toko tersebut tidak ada sengketa dinyatakan dengan surat Nomor : 08/2017/2008 Tanggal 8 April 2008  jadi jelas  ketiga  Keuchik yang memimpin sebelum Keuchik Husin menyatakan tanah tersebut tidak ada sengketa dan semua surat tersebut disaksikan oleh  Imuem Mukim  Asan saat itu dijabat  Nurdin Ali merupakan Keuchik Keuniree sebelum Keuchik Zainal. Dengan adanya surat-surat tersebut pihak kedua tidak ragu sedikitpun tentang status tanah tersebut. 

    Lanjut Bakri,Yang sangat disesalkan oleh pihak BHA si Oknum Keuchik di desa Keuniree yg menjabat sekarang ini kuat dugaan melakukan manipulasi data dengan membuat daftar hadir palsu yang dibuat nya dalam surat yang bahwasanya warga tidak setuju terhadap pembangunan toko diatas Tanah BHA, kemudian surat tersebut di kirim ke Baitulmal Kabupaten Pidie dan Mpu kabupaten.

    Hal ini di jelaskan dalam sangkaan ketua BHA Kecamatan Pidie bahwasannya Oknum Kechik yg menjabat sekarang tidak memberikan keterangan yang Valid sesuai fakta yg sebenarnya di surat yg dikirim kan ke Mpu dan Baitulmal,Dimana  dalam isi surat tersebut  bahwasanya tanah (yg ingin dibangun ruko) adalah tanah Wasiat tgk Chik diAnjong, tapi fakta otentik yang sebenarnya tanah tersebut adalah sah milik BHA Kecamatan Pidie berdasarkan SHM nya.

    Adapun sikap Baitulmal Kabupaten Pidie dan Mpu Kabupaten pidie, tidak pernah memanggil pihak BHA terkait surat yg disurati oleh Oknum Kechik Gp.Keuniree

    Sehingga sampai sekarang pihak yang telah mengeluarkan surat seperti Mpu kabupaten Pidie tidak bisa mempertanggung jawabkan nya.

    Pihak kedua selaku Developer sudah dua kali mencoba  melakukan start pekerjaan  pertama  Namun para pekerja dilarang oleh sdr. Husin (Keuchik) dengan dua orang anggotanya dengan alasan tidak diberitahu sama mereka, yang kedua  dilarang oleh delapan orang oknum masyarakat keuniree katanya mereka akan menuntut/Menggugat kepengadilan dan juga pada saat yang sama karena terjadi keramaian pihak divloper di hubungi via telpon oleh Kbo intel polres Pidie  (Jkr) dengan alasàn mengingat hari libur Tanggal 2 Januari 2021 serta katanya ada potensi-potensi keributan dan hari senin Tanggal. 4 Januari 2020 Pihak kedua setelah koordinasi dg KBO intelkam polres Pidie akan melakukan mediasi dengan Kasat Intel yang namun saat Pihak kedua mau menyambangi Mapolres pidie untuk menjumpai Kasat intel dihari Senin nya pihak kedua gagal menjumpai Kasat intel disebabkan Kasat harus Buru-buru ke Banda Aceh, (demikian disampaikan oleh Kbo intelkam Polres pidie)Ucap Bakri.

    Bakri mengatakan sebenarnya Pihak kedua sangat optimis akan membangun Toko di atas tanah BHA tersebut dan tidak akan membatalkan perjanjian tersebut, karena semua permasalahan akan di selesaikan di Pengadilan Negeri Sigli, demikian disampaikan oleh Developer tersebut, dimana sampai sekarang pihak kedua belum bertemu dengan Kasat intel polres pidie.

    Terkait hal tersebut, Ketua BHA Kecamatan Pidie yang baru yaitu Bakri S.Sos membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh Developer dan mendukung sepenuhnya upaya upaya yang dilakukan oleh Developer.

    Terkait dengan pernyataan Zulkifli (Abi don) di Serambi News dan praktisi hukum di media tersebut beberapa hari lalu yang menyatakan "BHA Kecamatan Pidie Ilegal  dengan mengaitkan dengan Qanun Nomor  10 Tahun 2018 Tentang Baitulmal"

    Pernyataan itu tidak mendasar dan sangat lemah, sebab dalam Qanun tersebut Baitulmal pada umumnya mengurus Bazis dan pengembangan Bazis, sedangkan masalah pengelolaan tanah hanya sedikit di bahas  pada pasal 138 mengenai penerimaan hibah halal dari pihak lain dan pasal 83 tanah yang diterlantarkan oleh pemiliknya dan/atau pemiliknya tidak diketahui alamatnya bisa dikelola oleh Baitulmal setelah ada putusan Makamah Syariah dàn tidak boleh dialihkan karena ada kemungkinan pemiliknya ditemui atau pulang.

    Terkait Qanun Aceh No.10 tahun 2018,Bakri S.Sos menambahkan bahwa sepengetahuan nya tidak ada satu Kabupaten pun yg menerapkan Qanun tersebut, kalau di telaah saat Qanun keluar/disahkan status Aceh dipergubkan. Jadi bagaimana menerapkan Qanun tersebut sedangkan kalau kita kaji, Qanun Aceh No.10 tahun 2018  merupakan Legitimasi untuk pengurusan Badan/lembaga agama yg baru akan dibentuk.

    Sedangkan tanah-tanah dibawah pengelolaan BHA Kecamatan Pidie pemiliknya jelas dan sudah dikelola oleh BHA mulai zaman penjajahan Belanda sampai sekarang dan hasil sewanya tersebut diperuntukkan untuk kemakmuran mesjid-mesjid dalam Kecamatan Pidie. Kita dari BHA berbicara sesuai Data bukan Khayalan dan imajinasi belaka, dimana semua pernyataan saya selaku ketua BHA Kecamatan Pidie sanggup saya Hadirkan di Muka hukum bila yang saya sampaikan dilatar belakang kebohongan. Demikian disampaikan Oleh Ketua BHA Kecamatan Pidie Bakri S.Sos laporan (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini