-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum Tgk. Janggot : Menduga Polres Aceh Barat Melakukan Pelanggaran Hukum demi Memihak Ke Bupati Aceh Barat

    Mar 2, 2021, 3:10 PM WIB Last Updated 2021-03-02T08:10:42Z
    Wartanad.id - Aceh barat,Kuasa Hukum Zahidin menolak Untuk memperpanjangan Penahanan Kliennya selama 40 (empat puluh) hari kedepan oleh Polres Aceh Barat, kendati demikian salah satu Penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani surat Perintah Penahanan Nomor : SPP.Han / 17.b / II / 2021 / Reskrim, sampai dengan mengeluarkan kata – kata yang kami duga mengancam klien kami.

    Adapun alasan penolakan terhadap Perpanjangan Penahanan Klien kami, Pertama Klien Kami adalah Korban Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat, Kedua tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada Klien kami dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, ketiga Berdasarkan UU No. 31 / 2014, ttg Perubahan atas UU No. 13/2006, ttg Perlindungan saksi dan Korban  Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, 

    Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo  Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung, Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

    Dimana sampai saat ini Berita Acara Penolakan tersebut tidak diberikan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Zahidin, atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak Paham Hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada TERLAPOR (RMS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini