-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil amankan 133 kg shabu

    Dec 6, 2021, 2:25 PM WIB Last Updated 2021-12-06T07:25:08Z
    Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh.

    Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

    Tak tanggung-tanggung, jumlah barang haram yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 133 kg.

    Jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.

    Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu jadi prestasi bagi kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh.

    polisi bekerja dengan sigap dan bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu tak sampai satu bulan,Namun, di sisi lain, maraknya peredaran narkoba ini, tentu menjadi cerita buruk bagi Aceh.

    Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi
    Jumat (3/12/2021) .

    Adapun kronologi penangkapan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.

    Berdasarkan informasi akurat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

    Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

    Rumah tersebut adalah milik  B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. B sendiri berperan sebagai penerima barang.

    "Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu," kata Kapolda.

    Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama.

    Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan
    penggeledahan.

    Petugas menemukan empat karung yang mana di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

    Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.Tutup kapolda aceh
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini