-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    2 Dari 19 Nelayan Aceh Yang Ditangkap di Thailand Masih Bawah Umur

    Azhar
    Feb 4, 2022, 9:19 AM WIB Last Updated 2022-02-16T02:21:08Z
    noeh21
    Sudirman (Haji Uma) DPD RI asal Aceh. Foto: Ist


    Wartanad.id|Jakarta - H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh mengatakan dari 19 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas pemerintah Thailand di Phuket Thailand, 2 diantaranya merupakan anak dibawah umur yaitu Mujiburrahman (17) dan Muhammdad Nazar (14).
     

    Ke 19 nelayan asal Aceh tersebut ditangkap polisi Thailand karena melanggar tapal batas teritorial pada tanggal (27/01) lalu.

     
    “Keterlibatan anak dibawah umur yang ikut tertangkap bersama 17 nelayan Aceh lainnya, terjadi bukan hanya kali ini saja, namun sudah berulang kali, misalnya di tahun 2021 penangkapan kapal nelayan Aceh Rezeki Laot oleh otoritas pemerintah Thailand juga melibatkan 4 orang anak di bawah umur,"kata Haji Uma, Kamis 3 Februari 2022.
     

    Haji Uma menjelaskan, temuannya itu berdasarkan diskusi dengan Kemenlu dan kajian yang dilakukan Haji Uma selama ini terhadap kasus penangkapan nelayan yang ditanganinya
     

    Ia juga menyebutkan, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika dilihat Pasal 68 jelas tersebut bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. 

     
    Sanksi pelanggaran tersebut sebagaimana di atur dalam pasal 185 diancam dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 400 juta rupiah 
     

    Mencegah kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur terulang kembali, Haji Uma sudah berkomunikasi dengan Panglima Laot dan Dinas Kelautan serta ikut menyampaikan kepada ketua komisi I DPR Aceh Tgk M. Yunus untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap perizinan operasional kapa/ boat nelayan yang beroperasi
     

    “Persoalan mempekerjakan anak dibawah umur ini tidaklah berdiri secara parsial yaitu toke Boat saja, namun ini tatanannya kolektif dengan stakeholder lainnya walaupun ada pembagian tanggung jawab disini antara Dinas Kelautan kabupaten dan Dinas Kelautan Provinsi dalam mengeluarkan izin berdasar Volume 5-30 GT dan 30-60 GT kapal” tegas Haji Uma
     

    Haji Uma berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Aceh yang juga di bantu oleh legislatif untuk menertibkan hal tersebut, sehingga kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur tidak terulang lagi, belum lagi masalah jaminan keselamatan nelayan melalui BPJS yang tidak semua nelayan memilikinya.(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini