-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Terkait Kontroversi Pengeras Suara Mesjid : Haji Uma Minta Presiden Mengevaluasi Kelayakan Menteri Agama

    Azhar
    Feb 23, 2022, 10:54 PM WIB Last Updated 2022-02-23T22:51:11Z
    Terkait Kontroversi Pengeras Suara Mesjid, Haji Uma Minta Presiden Mengevaluasi Kelayakan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
    Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh.

    Wartanad.id|Jakarta - H. Sudirman akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh, angkat bicara terkait surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Rabu,(23/2/2022).
     
    SE tersebut menjadi kontroversi dan menuai protes umat Islam Nusantara, termasuk protes Haji Uma yang meminta Menteri Agama untuk berhenti membuat aturan yang selalu menuai protes masyarakat
     
    "Aturan Menag SE No 5 tidak terlalu urgent untuk dikeluarkan, apalagi berbicara aturan penggunaan pengeras suara di mesjid sudah turun temurun sebelum Indonesia Merdeka tidak terjadi gesekan dengan pemeluk agama lainnya," kata Haji Uma
     
    Ia menilai kinerja menteri Agama sekarang jauh dari kata berhasil, bahkan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan justru sering terjadi gesekan dan protes.
     
    "Saya sebagai salah seorang anggota DPD RI menyarankan kepada Presiden untuk mengevaluasi kelayakan Bapak Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, saya merasa beliau tidak mampu untuk menduduki jabatan sebagai Menag, mungkin ada baiknya Bapak Presiden untuk dapat dipertimbangkan kembali," harap Haji Uma. 
     
    Menurut Haji Uma, kebijakan itu tidak relevan dengan syiar menghidupkan Islam dan mensyiarkan Islam sampai mengatur waktu syiar dengan membatasi penggunaan mikrofon. Apalagi ummat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan, selanjutnya malam hari raya, khutbah jumat dan pengajian-pengajian lainnya yang menggunakan pengeras suara seperti biasanya.
     
    "Bukankah tentang pendirian rumah ibadah juga diatur oleh SKB 3 Tahun 2006 dan itu sudah cukup dan memaklumkan konsekuensi keberadaannya," tutup Haji Uma.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini