-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sopir dan Truk Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Pidie

    Azhar
    Aug 11, 2022, 3:24 AM WIB Last Updated 2022-08-11T20:33:09Z

    Wartanad.id|Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Sat ResKrim) Polres Pidie telah mengamankan seorang pelaku ilegal logging, ZS (31) di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Pidie. Selain pelaku, Tim Opsnal juga mengamankan 463 keping kayu olahan campuran dan 1 unit truk Mitsubhisi Colt Diesel BL 8702 AQ, yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tanpa dokumen yang sah.


    Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, pelaku ZS (31) diamankan bersama satu unit truk Mitsubhisi Colt Diesel BL 8702 AQ. Tersangka ditangkap di kawasan Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie, Rabu (10/8/2022).


    Diamankan sekira pukul 04.00 WIB dinihari di Jalan Raya Beureunuen – Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie,” kata Iptu Muhammad Rizal, Selasa. Penangkapan, kata dia, usai pihaknya mendapat informasi tentang adanya satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang akan melintasi jalan raya Beureunun – Tangse menuju Kota Bakti Kecamatan Sakti.


    Dari informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Muhammad Rizal melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning BL 8702 AQ yang diduga memuat atau mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng.


    “Kemudian tim mendekati mobil tersebut dan melihat di dalam mobil terdapat kayu olahan yang diduga diperoleh dari hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang,” katanya.


    Tidak jauh dari tempat parkir mobil tersebut terdapat sebuah gubuk kecil. Kemudian tim mendekati gubuk tersebut dan melihat  satu warga yang sedang tertidur.   “Saat dibangunkan dan interogasi, laki-laki tersebut diketahui sopir mobil tersebut,” katanya.


    Dari hasil pemeriksaan, katanya, ditemukan kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m; 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m; 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m;  3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.


    “Ketika petugas menanyakan kelengkapan dokumen, pelaku ZS tidak dapat menunjukannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.


    Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar,” katanya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini