-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jasa Raharja Sosialisasi Penagihan Pajak dan Pasal 74 dengan OPD di Pemkab Aceh Tengah

    Mar 11, 2023, 1:56 PM WIB Last Updated 2023-03-11T06:56:07Z
    Wartanad.id - Banda Aceh –  Rabu, tanggal 1 Maret 2023 Staf Adm Tk I Samsat Takengon PT Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe, Agus Setiawan bersama UPTD-PPA Wilayah  Aceh Tengah, melakukan sosialisasi di Aula Setda Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tengah. Pada kegiatan ini mensosialisasikan terkait pentingnya pembayaran Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), ketertiban membayar pajak, dan juga peran serta fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

    Regy S. Wijaya selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh melalui Sumariadi selaku Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Lhokseumawe mengungkapkan “PT. Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya yaitu  SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.” 


    PT. Jasa Raharja bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik di seluruh kantor Bersama Samsat di seluruh Provinsi Aceh atau pun dalam pemenuhan hak masyarakat yang mengalami resiko kecelakaan lalu lintas.  


    Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum yang diserahkan dalam bentuk santunan berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tahun 2017.


    Tentu kita juga mengingatkan terkait implementasi Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 74, dimana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan dari system regident ranmor,.” tutup Sumariadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini