-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    LPLA Pertanyakan Cash Back yang nilainya puluhan persen dari Pengadaan secara E-katalog

    Jun 4, 2023, 11:50 AM WIB Last Updated 2023-06-04T04:50:42Z
    Wartanad.id - Banda Aceh -koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA Dalam keterangan pers nya 04/06, mempertanyakan pengembalian uang atau yang lebih populer dengan istilah cash back yang diberikan oleh Rekanan kepada PPK/KPA sesuai dengan kesepakatan. Jika dilihat dari data yang tampil pada SIRUP Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP. Dalam website LKPP pengadaan barang yang dilaksanakan dengan sistem efurchasing atau ekatalog mencapai 500 Milyar lebih sumber dana APBA 2023.

    Dalam pelaksanaan Ekatalog KPA/PPK memesan barang secara elektronik tanpa proses tender. Pada awalnya ekatalog digunakan untuk efesiensi dan ekonomis karena pengadaan tidak dilakukan secara tender sebagaimana biasanya. Ekatalog juga menghemat waktu dan biaya karena PPK/Langsung membeli barang kepada Distributor.tutur Nasruddin Bahar

    Nasruddin menambahkan,Terakhir pengadaan secara ekatalog terjadi persaingan tidak sehat antara sesama Distibutor sehingga terjadi perang discont dengan acara memberikan pengembaliaan uang kepada PPK/KPA. Biasanya KPA/PPK tidak lagi melihat mana barang yang murah akan tetapi KPA/PPK memilih Distributor mana yang memberikan Cash  Back lebih tinggi.

    Pemberian discont secara besar besaran biasanya terjadi pada pengadaan Buku, Mobiler siswa dan produk tertentu yang mudah di MarkUp kecuali barang barang elektronik yang harganya sudah diketahui pasar.ucap Nasruddin Bahar

    Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mencegah sedini mungkin sehinggu ratusan milyar uang Negara bisa siselamatkan. Untuk memulai penyelidikan dugaan Korupsi sebenarnya sangat mudah, APH tinggal memanggil semua distributor yang akan berkontrak pertanyakan kepada mereka berapa persen discont atas barang barang yang dijual di etalase katalog elektronik.

    Pengembalian uang kepada KPA/PPK wajib disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan bukan malah dibagi sesama kroni dan oknum aparat penegak hukum. Dana yang bersumber dari kegiatan Pokir Dewan sangat Rawan di Korupsi. Pertanyaan besarnya Apakah Aparat Penegak Hukum APH SERIUS dalam menegakkan hukum atau jangan jangan oknum APH ikut serta dalam permainan kotor ini hanya mereka dan TUHAN yang tahu.kata Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini