-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    1,3 kg Ganja dan 60,87 Gram Shabu dimusnahkan Kejari Aceh Selatan

    Jun 13, 2025, 2:30 PM WIB Last Updated 2025-06-13T07:30:30Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Januari s/d Juni Tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejari Tapaktuan, Jum'at 13/06/2025.

    Kepala Kejaksaan Negeri R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

    " Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), " kata Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H.

    Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Januari s/d Juni Tahun 2025 yang terdiri dari 18 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 3 perkara Maisir, dan 1 perkara Migas, jelasnya.

    Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu
    Ganja dengan berat total 1313.72 gram
    Sabu dengan berat total 60.87 gram
    Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 25 unit.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. 

    " Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, " pungkas Kasi Intelejen.

    Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan, Kasatreskrim Polres, Perwakilan Dandim 0107, Ketua BNK, Perwakilan Hakim PN Tapaktuan, Perwakilan Hakim Mahkamah Syar'iah Tapaktuan, Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan, Wakil II DPRK serta Insan Pers(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini