-->
Rabu 25 06 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kadis PUPR Kabupaten Aceh Tenggara Tidak Paham mana Syarat Tender mana Syarat Berkontrak.

    Jun 14, 2025, 6:05 PM WIB Last Updated 2025-06-14T11:05:20Z
    Wartanad.id- Transparansi Tender Indonesia TTI menyorot tajam kebijakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara selaku Pengguna Anggaran menerbitkan surat edaran kepada Peserta Tender yang dimasukkan kedalam Dokumen Pemilihan. Isi daripada Surat Persyaratan Tambahan tersebut justru bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.kata koordinator TTI Nasruddin bahar 14/06/25

    NAsruddin menambahkan,Persyaratan tambahan yang dimaksud oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara selaku Pengguna Anggaran adalah memasukkan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan IUP Golongan C. Padahal mensyaratkan izin galian C tergolong pada persyaratan Diskriminatif menghilangkan persaingan sehat dan dilarang oleh undang undang. 

    Hanya perusahaan tertentu yang bisa ikut tender karena Izin galian C sangat terbatas dan bisa dimanipulasi, bisa saja yang punya Izin Galian C tidak memberikan secara terbuka, hanya perusahaan tertentu saja yang diberikan dukungan. Persyaratan diskriminatif adalah persyaratan yang tidak umum mudah dikendalikan oleh pihak lain sehingga tertutupnya persaingan sehat.ucap NAsruddin bahar
    Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dinilai tidak siap menerima persaingan sehinga muncullah ide ide konyol yang melanggar undang undang. Aparat Penegak Hukum APH dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP diminta Pro aktif dalam melihat perkembangan yang terjadi dalam dunia tender yang penuh dengan tipu daya dan kepentingan kelompok tertentu. APH seyogianya menagawal dan menindaklanjuti jika ada pengaduan masyarakat tentang Aparatur Negara yang melanggar Hukum.

    sebagai bukti dan Fakta dalam Evaluasi Penawaran banyak peserta tender digugurkan karena tidak mampu memenuhi syarat Izin Galian C yang dipersyaratkan dalam dokumen tender padahal mereka yang digugurkan menawarkan penawaran terendah yang menguntungkan Negara. Aparat Hukum juga diminta mengusut adanya persekongkolan yang terjadi secara Sistemik, Terstruktur dan Masif.

    semoga saja Bantuan Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Instansi Vertikal tidak menyurutkan minat APH mengusut kasus kasus atau penyimpangan dalam proses tender.sebut Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini