Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI Menilai Pemerintah Provinsi Aceh tidak Transparan dalam mengelola Informasi Publik, Jika tahun 2024 terdapat 26 SKPA yang diberikan Penghargaan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) atas kinerja SKPA memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat ternyata masih ada informasi yang sengaja ditutup tutupi padahal sangat jelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh APBA bukan informasi yang dikecualikan oleh Undang undang keterbukaan informasi Publik yaitu UU Nomor 14 tahun 2008. Jelas koordinator TTI Nasruddin bahar kepada awak media (20/07/25)
Nasruddin menambahkan,Masyarakat tidak diberikan akses untuk mendapat informasi sebagai contoh nama nama Paket Pokir yang diusulkan oleh anggota dewan di daerah pemilihan masing masing, masyarakat tidak tahu apa saja usulan mereka yang dapat membantu masyarakat di daerah pemilihannya, bahkan masyarakat di dapil masing masing tidak pernah mengusulkan tapi sudah dikatakan berasal dari pokok pokok pikiran anggota dewan misalnya kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh dan SKPA lainnya pada umumnya sudah diklaim milik pokir Dewan. Anehnya Para Pejabat SKPA hanya menrima pasrah begitu saja ketika kegiatan di SKPA yang bersangkutan dikendalikan oleh Anggota Dewan seperti menunjuk kontrraktor pelaksana.
Masyarakat sangat perlu mendapat akses informasi seperti misalnya ada Website khusus Dana Pokir DPRA yang dikelola oleh Sekwan atau Bapedda atau bisa saja dalam SiRUP SKPA disebutkan setelah nama kegiatan diberikan tanda nama pokir anggota dewan mana saja sehingga azas Transparansi dan keterbukaan informasi Publik yang diamanhkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 benar benar dijalankan sesuai dengan aslinya.sebut Nasruddin bahar
Pertanyaan besarnya beranikah Gubernur Aceh memerintahkan bawahannya untuk membuka semua informasi Publik kecuali ada beberapa informasi yang digolongkan sebagai Rahasia negara, Akan tetapi Dokumen APBA adalah Dokumen yang memuat kepentingan publik dan publik harus tahu apa saja yang ada dalam Dokumen APBA. Jika Gubernur tidak punya nyali untuk membukanya makanya jangan sesumbar Pemerintahan yang Bersih dan Transparan faktanya tidak sesuai atau "Cakap tak Serupa bikin"tutup Nasruddin bahar