Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyorot tajam kebijakan Direktur RSUD Kabupaten Simeulu yang menunjuk Kontraktor pelaksana dengan cara Ekatalog, Padahal diketahui pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan kantor tergolong pekerjaan komplek dan banyak item pekerjaan yang dikerjakan tidak seperti pekerjaan jalan dan jembatan item pekerjaannya tidak banyak.sebut koordinator TTi Nasruddin bahar dalam keterangan pers nya kamis 24/07/25
Sambungnya,Kebijakan yang diambil oleh Direktur RSUD Simeulu bertentangan dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dan Keputusan Kepala LKPP nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan epurchasing Katalog elektronik melalui metode mini kompetisi.
Ia menambahkan,Ekatalog Konstruksi bisa digunakan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan komplek misalnya untuk pekerjaan pembangunan jalan dan pembangunan jembatan, atau pekerjaan gedung yang sudah ditentukan model dan bentuknya secara nasional atau pembangunan rumah layak huni semua pekerjaan seperti ini memenuhi syarat jika menggunakan metode Ekatalog.
Pekerjaan yang dilaksanakan dengan ekatalog pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulu dipecahkan menjadi 4 Paket pekerjaan yaitu :
1. Pemeliharaan Gedung Kantor Rp.9.304.249.455
2. Pemeliharaan Gedung / bangunan Kantor Rp.2.499.873.000
3. Pemeliharaan Gedung Kantor Rp.788.814.299
4. Pemeliharaan Gedung Kantor Rp.499.999.490
Aneh nya Paket Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Kabupaten Simeulu HPS Rp.2,374 M dilakukan secara tender terbuka. Jika ada yang tender ada paket yang dilakukan dengan metode ekatalog mana yang benar itulah dinilai Direktur RS tersebut tidak paham aturan tender.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Simeulu sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Jika 4 Paket Pekerjaan Rehab gedung kantor dilakukan dengan metode tender maka ada selisih penawaran yang masuk ke Kas Negara.ucap nasruddin bahar
TTI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti kebijakan yang salah yang sudah diambil oleh Direktur Rumah Sakit Kab.Simeulu sehingga aturan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.tegas Nasruddin bahar