-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum MRZ:Tahanan Sakit Ajukan Pengalihan Penahanan, Pihak Kalapas Dukung Perawatan ke RSUD Berdasarkan Kemanusiaan

    Fauzal
    Jul 26, 2025, 4:31 PM WIB Last Updated 2025-07-26T09:53:19Z

    Kuasa Hukum MRZ:Tahanan Sakit Ajukan Pengalihan Penahanan, Pihak Kalapas Dukung Perawatan ke RSUD Berdasarkan Kemanusiaan.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)


    Sigli, ( WARTANAD.ID) – Seorang tahanan atas nama M R Yani Z yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sigli, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi Tahanan Kota. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukumnya, M. Teguh Pribadi, SH, dengan nomor permohonan PN Sgi-1baa3d8678.


    Permohonan ini disampaikan dengan alasan kemanusiaan, karena tahanan tersebut saat ini sedang dirujuk di RSUD Sigli akibat penyakit saraf terjepit, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter rumah sakit. Sabtu ( 26/07/2025)


     “Kami ajukan pengalihan penahanan ke tahanan kota karena klien kami tidak dapat menjalani penahanan secara fisik akibat kondisi medisnya,” ujar M. Teguh Pribadi, SH.



    Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Sigli, sebagai pihak yang berwenang menetapkan jenis penahanan. Kuasa hukum mengingatkan agar tidak menyalahkan pihak Lapas, karena mereka hanya menjalankan perintah dari pengadilan.

    Sementara itu, pihak Lapas Sigli menyatakan sebelumnya telah membawa tahanan ke RSUD Abdulah Syafi'i Beureuneun dan dirujuk ke RSUD Tgk Chik di Tiro Sigli atas pertimbangan kemanusiaan, guna mendapatkan penanganan medis yang layak.


    “Secara kemanusiaan, kami mendukung setiap tahanan yang sakit untuk mendapatkan hak perawatan di rumah sakit. Tahanan tersebut telah dibawa ke RSUD Sigli untuk menjalani pengobatan. Namun, terkait perubahan status penahanan, itu sepenuhnya wewenang Pengadilan Negeri,” jelas seorang petugas Lapas yang enggan disebutkan namanya.


    Permohonan tersebut telah disampaikan melalui sistem elektronik dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 22 Juli 2025.


    Pihak keluarga juga berharap agar pengadilan mempertimbangkan kondisi medis terdakwa sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.


    “Kami percaya pengadilan akan mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Harapan kami, beliau bisa menjalani pengobatan secara maksimal sambil tetap mengikuti proses hukum,” ujar salah satu anggota keluarga terdakwa yang enggan disebutkan namanya.


    Saat ini, status permohonan tercatat sebagai “Permohonan Telah Terkirim ke Pengadilan”, dan tinggal menunggu proses lebih lanjut dari majelis hakim.



    Dr. Nurul Fajri,Sp.N dokter spesialis saraf RSUD TAS yang menangani pasien, menyampaikan bahwa kondisi M. R. Yani Z membutuhkan perawatan lanjutan dan pengawasan medis intensif.


    “Pasien mengalami gejala saraf terjepit yang menyebabkan nyeri hebat dan keterbatasan mobilitas. Dalam kondisi seperti ini, penanganan medis secara berkelanjutan sangat diperlukan,” ujarnya.


    Dengan kondisi kesehatan yang belum stabil, tim medis menilai bahwa pasien belum memungkinkan untuk kembali ke Rutan dalam waktu dekat.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini