Wartanad.id | Aceh Tengah - Seorang pengacara asal Kabupaten Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, setelah diduga kuat melakukan penggelapan handphone milik kliennya sendiri.
Penetapan status DPO dilakukan seteleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka tidak mengembalikan sebuah handphone yang dipercayakan oleh kliennya, dan diduga telah menjual perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Kasus ini terkait dugaan penggelapan HP. Klien menyerahkan handphone kepada pelaku, namun sampai saat ini tidak dikembalikan dan diduga telah dijual,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
DIDUGA LARI KE MEDAN
Menurut informasi terakhir yang diterima penyidik, keberadaan Hardiansyah diperkirakan saat ini berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Namun, hingga kini, pelacakan dan upaya pengejaran masih terus dilakukan oleh tim Satreskrim.
“Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi kami,” tegas Iptu Deno.
Sebagai langkah cepat, Polres Aceh Tengah juga telah menyebarluaskan selebaran pencarian orang yang memuat identitas dan ciri-ciri fisik lengkap tersangka kepada masyarakat dan seluruh jajaran kepolisian di wilayah sekitarnya.
IDENTITAS DPO:
Nama: Hardiansyah Fitra bin Muhammadsyah
Tempat, Tanggal Lahir: Tensaren, 27 Januari 1995 (30 tahun)
Pekerjaan: Pengacara
Alamat: Kampung Tensaren, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
Ciri-Ciri Fisik: Tinggi badan sekitar 165 cm, badan sedang, kulit sawo matang, rambut ikal.
KONTAK PENGADUAN MASYARAKAT:
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi:
Kanit Pidum Satreskrim Polres Aceh Tengah
Nama: Jumhadi
Telepon/WA: 0852 6024 0790
Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan pelapor, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum terhadap tersangka apabila ditemukan di lapangan.