Wartanad.id - Banda aceh-Transparansi Tender Indonesia TTI akan melaporkan Proses pemilihan penyedia melalului mekanisme Epurchasing atau lebih dikenal metode Ekatalog. Pasalnya diduga telah terjadinya persekongkolan antara penyedia dan pengguna jasa. Patut diduga dalam proses kontrak di Dinas Pendidikan Aceh sebanyak 588 Paket dengan nilai keseluruhan mencapai Rp.139 Milyar tersebut sarat dengan kong kalikong antara penyedia barang dengan pejabat Dinas Pendidikan Aceh.Sebut Koordihator TTI Nasruddin bahar melalui pesan seluler (17/07/25)
Sambungnya,Jika dilihat dari proses tayang yang menurut kebiasaan dari tahun ke tahun tidak seperti tahun ini dimana sangat terasa seperti kejar tayang, jika di ibaratkan mumpung sebelum dimutasi atau diganti dengan pejabat baru maka memanfaatkan kesempatan lagi ada.
Sebenarnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Aceh dalam hal ini mempunyai wewenang memeriksa proses ekatalog karena APIP diberikan nomor ID khusus yang dapat memonitor jalannya proses pemilihan penyedia secara elektronik. Misalnya jarak antara tayang produk dengan Klik produk oleh Pengguna barang atau jasa bisa dijadikan acuan apakah wajar hitungan menit atau hitungan jam sudah terjadi transaksi. Ibarat buka toko konvensional tokonya belum dibukan tapi barang didalamnya sudah ada pembeli ini kan tidak wajar.ucap Nasruddin bahar
APIP mempunyai tugas mulia mencegah terjadinya persekongkolan yang ujung ujungnya akan terjadi kerugian uang Negara karena tidak terjadinya persaingan sehat. Bisa dibayangkan jika anggaran bocor mencapai 20% maka kerugian Negara bisa mencapai lebih kurang Rp.25 Milyar.tegas Nasruddin bahar