-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Dana CSR PT Pema Dialihkan ke Luar Aceh, Masyarakat Geram: Gubernur Diminta Evaluasi Manajemen

    Fauzal
    Sep 6, 2025, 6:02 PM WIB Last Updated 2025-09-06T11:02:03Z
    Dokumen Pencairan CSR PT PEMA untuk Kegiatan Dies Natalis ke-60 Universitas Trisakti. | Dok. Ist

    Dana CSR PT Pema Dialihkan ke Luar Aceh, Masyarakat Geram: Gubernur Diminta Evaluasi Manajemen.


    Banda Aceh (WARTANAD.ID) – Keputusan PT Pembangunan Aceh (PT Pema) mengalihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke luar daerah menuai gelombang kekecewaan dari masyarakat Aceh. Langkah tersebut dinilai melukai rasa keadilan sekaligus mencederai amanah tanggung jawab sosial perusahaan yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat di daerah asal perusahaan.


    “CSR itu hak masyarakat Aceh. Kami kecewa mendalam melihat PT Pema justru menyalurkan dana ke luar Aceh, padahal rakyat di sini masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, dan minimnya akses infrastruktur. Gubernur Aceh jangan diam, segera evaluasi manajemen PT Pema,” tegas salah seorang tokoh masyarakat, Sabtu (6/9/2025).




    CSR Harus Kembali ke Daerah Operasional


    Secara prinsip, Corporate Social Responsibility merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74. Pasal tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.


    Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, diatur bahwa pelaksanaan CSR harus selaras dengan pembangunan berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.


    Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), segala bentuk pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan perusahaan daerah wajib memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Aceh.




    Pandangan Konsultan Hukum


    Menanggapi persoalan ini, konsultan hukum Tuan Muda Deni Andesa, S.H menegaskan bahwa PT Pema tidak boleh semena-mena menyalurkan CSR keluar dari Aceh, sebab hal itu bertentangan dengan prinsip hukum dan asas keadilan.


    “CSR bukanlah hibah atau dana suka-suka. Ada kewajiban hukum yang melekat, khususnya Pasal 74 UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012. Jika PT Pema mengalihkan CSR ke luar Aceh, itu sama saja mengabaikan kewajiban hukum kepada masyarakat sekitar wilayah operasional. Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi korporasi,” ujarnya.


    Deni juga menegaskan, Gubernur Aceh sebagai pemegang otoritas pembinaan BUMD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, bahkan merombak manajemen PT Pema apabila terbukti lalai dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.


    “Dalam konteks hukum daerah, UUPA secara jelas memberikan mandat bahwa perusahaan daerah harus memberi kontribusi nyata kepada rakyat Aceh. Jika tidak dijalankan, maka Gubernur dapat mengambil langkah hukum berupa evaluasi, perombakan, bahkan audit investigasi terhadap PT Pema,” tambahnya.




    Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh


    Menurut analisis para pakar, ada beberapa opsi jalur hukum yang dapat ditempuh masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini:


    1. Gugatan Class Action

    Masyarakat sebagai penerima manfaat CSR dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke pengadilan, dengan dasar bahwa PT Pema telah mengabaikan kewajiban hukum dan merugikan hak publik.



    2. Laporan ke Aparat Penegak Hukum

    Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan dana yang tidak transparan, laporan bisa dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan.



    3. Hak Interpelasi DPR Aceh

    Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur terkait kebijakan PT Pema, mengingat perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah pembinaan pemerintah provinsi.



    4. Audit Khusus BPK atau BPKP

    Desakan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana CSR, termasuk apakah benar-benar dialihkan dan untuk kepentingan apa.




    Kekecewaan di Tengah Krisis Sosial-Ekonomi Aceh


    Kemarahan publik semakin beralasan jika melihat kondisi Aceh saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh masih termasuk salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi di Indonesia. Dana CSR seharusnya diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan bagi pemuda, beasiswa pendidikan, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM lokal.


    Namun, pengalihan dana ke luar daerah dinilai tidak hanya merugikan masyarakat Aceh secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap BUMD yang didirikan dengan semangat membangun daerah pasca-MoU Helsinki.


    Tunggu Klarifikasi PT Pema


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pema belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengalihan dana CSR ke luar Aceh. Namun, desakan publik agar pemerintah mengambil sikap tegas kian menguat.


    Masyarakat menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari Gubernur Aceh dalam waktu dekat, mereka akan mempertimbangkan untuk menggalang aksi protes yang lebih luas, sekaligus menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai zalim dan diskriminatif terhadap rakyat Aceh.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini