Klarifikasi Resmi Lapas Bagansiapiapi: Tudingan Eks-Napi Dinilai Hoax, KPLP Jawab Satu per Satu Fitnah Viral. ( Foto Dokumentasi Windy Priyanto Kontributor Riau)
BAGANSIAPIAPI ( Wartanad.id)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi akhirnya buka suara terkait tudingan praktik kotor yang dilontarkan pemilik akun media sosial @bkaanto. Akun tersebut, yang mengaku sebagai mantan narapidana, membuat unggahan berisi tuduhan pungutan liar, peredaran narkoba, hingga praktik penipuan di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Bagansiapiapi, Sigit Pramono, A.Md., IP., S.Sos., menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar, sarat fitnah, serta merugikan nama baik institusi negara.
“Publik perlu tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Semua narasi yang dilemparkan akun tersebut adalah hoax. Ini upaya mendiskreditkan lembaga yang justru bekerja keras menjaga keamanan dan melakukan pembinaan,” tegas Sigit.
Klarifikasi Terperinci atas Tudingan Eks-Napi
1. Setoran Rp46 juta per kamar & pajak HP Rp200 ribu per hari
“Kami pastikan tidak ada aturan atau praktik semacam itu. Semua pembayaran di lapas bersifat resmi, transparan, dan melalui mekanisme negara. Tuduhan adanya setoran ilegal adalah fitnah yang sengaja digoreng,” jelas KPLP.
2. Napi dipaksa menipu menggunakan HP dari pegawai
“Hoax besar. HP adalah barang terlarang di lapas. Razia rutin dan insidentil dilakukan bersama Kanwil Kemenkumham Riau serta aparat kepolisian. Jika ada napi menyimpan HP, langsung ditindak,” ujarnya.
3. Razia hanya formalitas, petugas memberi tahu napi lebih dulu
“Tidak benar. Razia mendadak dilakukan tanpa pemberitahuan. Kerja sama dengan aparat eksternal justru memperketat pengawasan. Narasi razia formalitas hanya cara mendiskreditkan lembaga,” tegasnya.
4. Pegawai berpangkat rendah bergelimang harta miliaran
“Itu tuduhan tidak berdasar. Pegawai adalah ASN dengan gaji sesuai ketentuan. Harta ASN diawasi KPK melalui LHKPN. Tidak bisa sembarangan menuduh tanpa bukti,” terang Sigit.
5. Lapas jadi sarang narkoba dan pusat penipuan
“Kami tegas membantah. Justru kami bekerja keras mencegah penyelundupan narkoba dan penipuan lewat pembinaan kepribadian, fisik, mental, serta razia berkelanjutan,” tandasnya.
Bisa Dijerat UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
KPLP mengingatkan bahwa unggahan akun @bkaanto bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Penyebaran hoax dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ditambah pasal KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Kami minta yang bersangkutan segera klarifikasi dan menarik postingannya,” tegas Sigit.
Menjaga Marwah Institusi Negara
Lapas Bagansiapiapi menegaskan tetap konsisten menjalankan fungsi negara: memberikan pembinaan kepribadian, menjaga keamanan, dan memastikan ketertiban warga binaan.
“Kami tidak akan biarkan narasi murahan menodai kerja keras ratusan petugas. Publik jangan mudah termakan isu tanpa dasar. Kami terbuka pada pengawasan, tapi tidak akan kompromi dengan fitnah,” tutup KPLP.
📍 Alamat Resmi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi
Jalan Lembaga, Kelurahan Bagan Kota, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Kontak: (0765) 21812
📍 Kantor Wilayah Kemenkumham Riau
Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
Kontak: 0811-6904-422
Email: humaskumriau@gmail.com
Jam kerja: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
Dengan klarifikasi resmi ini, publik diharapkan tidak lagi termakan isu hoax yang dilemparkan oknum tertentu. Kini bola ada di pihak pemilik akun @bkaanto: apakah berani mempertanggungjawabkan tuduhannya di hadapan hukum, atau segera meminta maaf dan menarik pernyataan yang sudah terlanjur viral.


