Wartanad.id - Naganraya - Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya turun ke Beutong Ateuh Banggalang untuk memeriksa sebuah kilang kayu di kawasan tersebut.
Tim terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa kilang kayu di Beutong Ateuh usai laporan masyarakat.
Dokumen perizinan tidak ditemukan sehingga akan dikroscek ke Pemerintah Aceh dan instansi terkait.
Jika terbukti melanggar aturan, kilang kayu terancam sanksi administratif berupa penutupan sementara atau permanen.
Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dari Pemkab Nagan Raya turun ke Beutong Ateuh untuk memeriksa sebuah kilang kayu yang beroperasi di kecamatan setempat 13/1/2026.
Tim Pemkab Nagan Raya turun bersama KPH dan BPKH dari DLHK Aceh guna mengecek dokumen perizinan serta luas areal yang di ambil kayu.
Tim turun berdasarkan laporan masyarakat.
Apalagi baru-baru ini Beutong Ateuh diterjang banjir bandang.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan Raya, Ir Hizbulwatan dalam keterangannya mengatakan, tim terpadu dari Pemkab Nagan Raya terdiri dari OPD/SKPK.
Yaitu DPMPTSP, Dinas lingkungan hidup, Dinas pertanahan, Dinas perkebunan, Dinas PUPR, Dinas tenaga kerja, Dinas perhubungan, Satpol PP, dan Camat Beutong Ateuh Banggalang.
"Sampai di lokasi kilang kayu, ternyata tidak ada pemilik kilang kayu, yang ada satu orang di lokasi. Padahal jauh-jauh hari telah kami beritahukan," jelasnya.
Karena dokumen perizinan tidak ada data di Pemkab Nagan Raya, selanjutnya Pemkab akan berkoordinasi ke Pemerintah Aceh dan instansi terkait guna melakukan kroscek yang akurat serta melakukan pengukuran areal ke lapangan.
"Jika hasil pengukuran areal beroperasi di luar koordinat yang telah ditetapkan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan kami tindaklanjuti dengan sanksi administratif penutupan kilang kayu sementara atau permanen, tergantung hasil investigasi tim terpadu.