PIDIE (WARTANAD.ID) – Suasana hening menyelimuti kawasan situs keramat di Gampong Waido, saat dua belah pihak—suami dan istri—bersama keluarga masing-masing berdiri saling berhadapan. Di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan puluhan warga yang hadir, mereka mengucapkan sumpah sakral untuk menegaskan kebenaran atas sengketa rumah tangga yang selama ini berlarut. Kamis ( 25/09/2025)
Sengketa itu bermula dari tuduhan terkait emas dan simpanan uang hasil kerja keras sang suami, Fauzi, yang berprofesi sebagai pelaut. Gaji yang selama ini ia titipkan kepada istrinya, Rini Wahyuni, disebut-sebut tidak sepenuhnya dikelola dengan jujur. Dari sinilah api perselisihan rumah tangga mulai menyala, hingga akhirnya memuncak pada pengambilan sumpah di situs keramat.
Fauzi, dengan wajah tegas namun bergetar, mengucapkan sumpah di hadapan para tokoh agama dan saksi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa emas yang saya ambil dari lemari tidak saya palsukan dan tidak pernah saya tukar dengan emas palsu. Apabila pernyataan saya dusta, maka laknat Allah atas saya di dunia hingga di akhirat,” ucapnya lantang.
Sumpah itu turut diperkuat oleh keluarga terdekatnya, Nur Aida, Saiful Adami, Erawati, dan Fatimah, yang mengulang redaksi sumpah serupa. Mereka menegaskan, seluruh tuduhan yang diarahkan kepada pihak suami adalah tidak benar, dan siap menerima laknat Allah SWT jika sumpah mereka dusta.
Usai bersumpah, Fauzi juga menegaskan bahwa seorang istri seharusnya benar-benar mengabdi kepada suami dengan penuh kejujuran, apalagi menyangkut amanah harta. Ia menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas emas yang diakui istrinya sebagai hasil pembelian, namun setelah diuji ternyata emas tersebut palsu.
Di sisi lain, Rini Wahyuni juga mengucapkan sumpah yang sama beratnya. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa emas dan uang yang selama ini dititipkan kepadanya tidak pernah ia palsukan atau salahgunakan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa emas yang diambil suami saya adalah emas asli, bukan palsu, dan uang yang disimpan di bank benar-benar saya gunakan untuk kebutuhan anak-anak saya. Jika pernyataan saya dusta, maka laknat Allah atas saya di dunia hingga di akhirat,” ujarnya sambil menahan tangis.
Pernyataan itu diperkuat oleh keluarga pihak istri, yakni Rosnani, Basri, dan Rauzatul Jannah. Mereka bersumpah tidak pernah terlibat dalam pemalsuan emas maupun penyalahgunaan uang yang dititipkan.
Makna dan Pesan Agama
Tgk H. Said Muslim Al-Bahsin, yang memimpin prosesi bersama Tgk Imum Chiek Meunasah Gampong Waido dan Tgk Faisal H. Ilyas, menjelaskan bahwa sumpah ini adalah langkah terakhir ketika bukti dan argumen tidak lagi mampu menjernihkan masalah.
“Barang siapa yang bersumpah dusta, maka ia akan mendapat laknat Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat. Tetapi jika sumpahnya benar, maka Allah akan membela kebenaran itu,” tegas Tgk Said Muslim.
Lebih jauh, Tgk Said Muslim menambahkan bahwa sumpah di situs keramat ini adalah bentuk ikhtiar adat dan agama. Namun, jalur hukum negara tetap terbuka bila salah satu pihak ingin melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama.
“Dalam syariat, sumpah adalah jalan terakhir ketika bukti tidak mencukupi. Tapi dalam hukum negara, sumpah ini bisa menjadi salah satu penguat dalam persidangan. Jika pihak suami ingin melanjutkan kasus emas palsu ini ke ranah hukum, itu sah dan dibenarkan,” ujarnya.
Harapan dan Penutup
Tokoh masyarakat setempat berharap, dengan terlaksananya sumpah ini, kedua belah pihak dapat menutup lembaran konflik dan menyerahkan sepenuhnya kebenaran kepada Allah SWT.
Namun, pernyataan Fauzi yang akan membawa persoalan ini ke jalur hukum juga menjadi catatan serius, bahwa kasus sengketa harta dalam rumah tangga bisa berlanjut hingga ranah pengadilan. Kini, masyarakat hanya dapat menunggu bagaimana kehendak Allah yang Maha Mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang berdusta.