Kuasa Hukum Muhammad Qusyasyi Minta Bupati Aceh Utara Segera Jalankan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Berdasarkan Putusan PT TUN Medan. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Aceh Utara | Wartanad.id – Kuasa hukum Muhammad Qusyasyi, yakni *Teuku Musliadi, S.H. dan Sayed Habiburrahman, S.H., mendesak Bupati Aceh Utara untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banda Aceh yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Sabtu ( 11/10/2025)
Putusan tersebut menyatakan bahwa Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024 tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelen, Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dinyatakan batal dan tidak sah secara hukum. Dengan demikian, Muhammad Qusyasyi dinyatakan sah dan berhak kembali menjabat sebagai Geuchik Gampong Sangkelen.
Dalam keterangannya kepada Wartanad.id, Teuku Musliadi, S.H. selaku kuasa hukum Muhammad Qusyasyi menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada Bupati Aceh Utara agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banda Aceh yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Negara kita adalah negara hukum. Setiap pejabat publik wajib tunduk dan taat pada putusan pengadilan tanpa terkecuali,” tegas Teuku Musliadi, Jumat (11/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan lembaga peradilan.
“Kami berharap Bupati Aceh Utara bersikap arif dan bijaksana. Menghormati lembaga peradilan dengan menjalankan amar putusan sebagaimana mestinya. Dan Pulihkan nama baik Muhammad Qusyasyi dengan masyarakat Sangkelan, Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah daerah mengabaikan keputusan hukum yang sudah final,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teuku Musliadi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak segera dijalankan oleh pihak tergugat.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah, kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya menegaskan.
Seperti diketahui, putusan PTTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2025/PTUN.BNA tanggal 1 Juli 2025 telah mengabulkan gugatan Muhammad Qusyasyi dengan amar putusan yang menyatakan keputusan pemberhentian dirinya sebagai Geuchik cacat secara hukum administrasi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sehingga bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat, yaitu Bupati Aceh Utara.
Kuasa hukum berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik di Aceh Utara agar dalam mengambil keputusan administratif tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Hukum harus menjadi panglima di negeri ini. Tidak boleh ada keputusan sepihak yang merugikan rakyat. Putusan pengadilan adalah cerminan keadilan, dan wajib dihormati oleh siapa pun, termasuk oleh kepala daerah,” pungkas Teuku Musliadi.