Wartanad.id | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), kembali memberlakukan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor.
Program ini resmi dimulai, Rabu (12/11/2025) hari ini, hingga 31 Desember 2025 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Dengan memberikan diskon hingga 100 persen atas tunggakan pajak atau denda bagi seluruh masyarakat pemilik kendaraan, yang memakai nomor polisi daerah setempat.
Pemutihan ini meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, denda pajak, pajak progresif, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kepala BPKA, Reza Saputra, SSTP., M.Si, mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini kami hadirkan, untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus meningkatkan kesadaran, dalam membayar pajak kendaraan, tepat waktu,” ujar Reza.
Ia menambahkan, pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun 2025 nanti, dapat diakses masyarakat pada kantor Samsat di seluruh kabupaten kota di Aceh.[]

