-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Jasa Raharja Klarifikasi Terkait Denda SWDKLLJ dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

    Nov 13, 2025, 8:18 AM WIB Last Updated 2025-11-13T01:18:25Z
    Wartanad.id - Banda Aceh – Menyikapi pemberitaan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh yang berlangsung mulai 12 November hingga 31 Desember 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh memberikan klarifikasi mengenai status denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang saat ini belum termasuk dalam kebijakan pemutihan pajak.

    Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, Panji Akbar Nur Banten, menjelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, dan bukan merupakan bagian dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Kami memahami adanya aspirasi masyarakat terkait permintaan penghapusan denda SWDKLLJ. Untuk itu, kami telah mengajukan izin dan koordinasi dengan Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta agar dapat dilakukan peninjauan kemungkinan pemberlakuan kebijakan penghapusan denda SWDKLLJ di Aceh,” ujar Panji di Banda Aceh, Kamis (13/11).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghapusan denda SWDKLLJ memerlukan persetujuan dan regulasi dari Kantor Pusat Jasa Raharja karena menyangkut pengelolaan dana publik untuk santunan korban kecelakaan di Provinsi Aceh.

    “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kemudahan bagi masyarakat Aceh, namun juga harus memastikan agar pengelolaan dana SWDKLLJ tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Jasa Raharja Aceh juga mengapresiasi dukungan dan kepedulian masyarakat dalam membayar kewajiban SWDKLLJ, yang merupakan bentuk partisipasi sosial untuk melindungi sesama pengguna jalan.

    “Kami berharap masyarakat tetap memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberikan Pemerintah Aceh, sembari kami menunggu keputusan dari Kantor Pusat terkait usulan penghapusan denda SWDKLLJ,” tutup Panji.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh sendiri memberikan diskon 100% atas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, namun belum mencakup denda SWDKLLJ. Kebijakan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi ke luar Aceh atau mengubah plat nomor dari BL ke non-BL.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini