Wartanad.id - Naganraya - Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah industri dan pertambangan, Polres Nagan Raya menggelar Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial pada Perusahaan di Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Nagan Raya, dan dibuka langsung oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun harmonisasi hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, sehingga potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Polres Nagan Raya, unsur pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, serta para keuchik dan ketua pemuda desa di wilayah Ring 1 pertambangan. Hadir di antaranya Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., Kasat Intelkam Polres Nagan Raya Iptu Said Iskandar, S.E., M.H., KBO Sat Intelkam Iptu T. Irdani, S.AB, serta perwakilan dari PT. Bara Energi Lestari (BEL) dan PT. Tata Bara Utama (TBU).
Dalam pemaparannya, Kabag Ops Polres Nagan Raya menyampaikan bahwa pencegahan konflik sosial merupakan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Ia menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam pengaturan pengamanan objek vital dan pengendalian kegiatan unjuk rasa, dengan menempatkan personel sesuai tingkat kerawanan berdasarkan analisis intelijen.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Nagan Raya memaparkan berbagai potensi konflik sosial yang kerap muncul di wilayah pertambangan, di antaranya konflik agraria, lingkungan, ketenagakerjaan, dan ekonomi. Ia juga menjelaskan metode pencegahan konflik melalui mediasi, arbitrase, pendekatan adat, serta negosiasi langsung antara perusahaan dan masyarakat guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Kasat Intelkam juga menegaskan bahwa jalur hukum merupakan langkah terakhir apabila terjadi tindakan anarkis, perusakan aset, atau aksi premanisme. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 162 Undang-Undang Minerba terhadap pihak yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT. Bara Energi Lestari (BEL) menyampaikan apresiasi kepada Polres Nagan Raya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dan berharap ke depan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara dialogis dan humanis tanpa aksi unjuk rasa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana sejumlah keuchik menyampaikan aspirasi terkait mekanisme katering dan prioritas tenaga kerja lokal. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menyusun kesepakatan bersama serta tetap memprioritaskan masyarakat Ring 1 sesuai ketentuan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, pada pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruangan Sat Intelkam Polres Nagan Raya, dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, keuchik, dan ketua pemuda Desa Krueng Mangkom, Paya Udeung, Alue Buloh, Kreung Ceuko, dan Kuta Aceh terkait supply bahan baku makanan (catering) bagi PT. TBU dan PT. BEL, guna mencegah potensi konflik di masa mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan pre-emtif dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah yang memiliki objek vital dan aktivitas industri strategis, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.