-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mempertanyakan Proyek Pematangan Lahan Kalapas II Aceh Tenggara masih melakukan kegiatan sedangkan Tahun Anggaran 2025 sudah berakhir.

    Jan 21, 2026, 7:38 PM WIB Last Updated 2026-01-21T12:41:13Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mendesak Kalapas II B Aceh Tenggara untuk memberikan keterangan tentang Proyek Pematangan lahan yang bersumber dari Anggaran Kementrian Imigrasi tahun 2025.kata Koordinator TTI Nasruddin Bahar (21/01/26)

    Nasruddin menjelaskan,Proyek Pematangan lahan untuk Pembangunan Kalapas II B Aceh tenggara sejak awal sudah menyalahi aturan tender, Undang Undang Jasa Kontruksi, Kepres 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP tentang persyaratan SBU dalam Dokumen Pemilihan sesuai dengan Sub bidang masing masing jenis pekerjaan. Terkait dengan Sertifikat Badan Usaha SBU diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja & PP 5/2021, Permen PUPR No.8 Tahun 2022 mengatur SBU sebagai bukti pengakuan kemampuan BUJK yang mengharuskan setiap pelaku usaha jasa konstruksi memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi termasuk SBU, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    Ia menambahkan,Peran SBU dalam Pengadaan sebagai syarat kualifikasi yang membuktikan klasifikasi (misalnya kecil, menenngah, besar) dan kualifikasi sub bidang sesuai kebutuhan paket pekerjaan. Dokumen Penawaran wajib melampirkan SBU saat mendaftar dan mengikuti tender pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan konsultan konstruksi. SBU memastikan perusahaan memenuhi standar untuk melaksanakan kontrak pengadaan jasa konstruksi.

    Proyek Pematangan Lahan Kantor Kalapas IIB Aceh tenggara melanggar ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Sertifikat Badan Usaha SBU, pada syarat tender PPK mempersyartkan SBU BG 009 yaitu Jasa Pelaksana untuk konstruksi bangunan Gedung lainnya, padahal kebutuhan pekerjaan konstruksi Pematangan Lahan kode SBU SP003 Pekerjaan Penyiapan dan Pematangan Lahan/Lokasi.ucap Nasruddin Bahar


    Perusahaan Pemenang tender yang ditetapkan sebagai Pemenang tender berdasarkan informasi pada Papan Proyek dilaksanakan oleh CV.ALFATIR Nilai kontrak Rp.3.411.383.554 masa kontrak 28 November 2025 - 31 Desmber 2025, Waktu Pelaksanaan 34 hari Kalender sumber dana DIPA Lapas Kelas II B Kuta Cane Tahun Anggaran 2025.

    Bukan hanya pada persyaratan Sertifikat Badan Usaha SBU yang keliru, Material yang digunakan sebanyak 9.000 Meter Kubik tanah timbun diambil dari lokasi tambang Galian golongan D yang tidak memiliki izin resmi sehingga Negara berpotensi dirugikan dari penyetoran pajak izin galian golongan D.
    TTI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih, tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini semua warga negara baik personal maupun koorporasi wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Sangat Aneh APH seperti membiarkan pekerjaan yang sudah habis masa berlaku kontrak tapi masih melakukan kegiatan dipangan seperti yang ditampilkan dalam fhoto (diambil tanggal 21 januari 2025).tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini