Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin Bahar dalam siaran pers nya ,(26/01/26) mendesak KPPU Wilayah I Medan Sumatera Utara segera memutuskan perkara dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kajatisu Medan yang dianggarkan melalui APBD Sumatera Utara tahun Anggaran 2025 senilai Rp.96 Milyar.
Sambungnya,Pembangunan Gedung Kajatisu dimenangkan oleh PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA Nilai Penawaran Rp.95.726.184.456,86 dari HPS Rp.96.312.597.942,45 (0,60% dari HPS). Jika dilihat dari Harga Penawaran hanya selisih 0,6% dari HPS ini mengindikasikan adanya persekongkolan menawar mendekati HPS.
Hasil pengumuman yang ditayangkan pada laman LPSE Sumatera Utara tahun 2025 para peserta tender terdiri dari 1. PT.GUNA KARYA NUSANTARA Rp.91.000.000.128,71. 2. PT.BUMI ACEH CITRA PERSADA Rp.91.350.000.847,29. 3. PT.CIMENDANG SAKTI KONTRAKINDO Rp.92.929.227.583. 4.PT.PERMATA ANUGERAH YALAPERSADA Rp.96.726.184.456.
Nasruddin menambahkan,Hasil evaluasi Pokja Pemilihan memenangkan penawaran tertinggi nomor urut 4 dari 4 Penawaran sedangkan nomor urut 1,2 dan 3 digugurkan dengan alasan yang sama yaitu "Berdasarkan hasil Klarifikasi kepada Peserta Tender terkait Personil Manajerial untuk Jabatan Manager Tekhnik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat di Klarifikasi" Menjadi pertanyaan besar kenapa para peserta tidak dapat memenuhi persyaratan Personil yang diduga sengaja dibuat oleh PPK atau Pokja Pemilihan dengan persyaratan tertentu sehingga peserta lain tidak dapat memenuhinya. Pokja sengaja membuat persyaratan yang diskriminatif sehingga menghilangkan persaingan sehat.
Menurut informasi yang kami dapatkan Pokja Pemilihan dan KPA mempersyaratkan SKK Ahli Utama Rekayasa Bangunan Gedung dimana Sertifikat Keahlian tersebut digunakan untuk tender Konsultan bukan Tender Konstruksi atau pekerjaan Rancang Bangun. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kajatisu bukan pekerjaan Rancang Bangun melainkan murni pekerjaan Konstruksi hal tersebut jelas terlihat pada pengumuman tender mempersyaratkan SBU BG 002 KBLI 220 kode 41012 yang masih berlaku.ucap Nasruddin bahar
TTI meminta KPPU segera merespon Laporan masyarakat atas dugaan persekongkolan tender baik itu Herizontal maupun Vertikal yang melibatkan para pejabat terkait. KPPU sudah cukup menetapkan keputusan jika terbukti benar ada nya persyaratan diskriminatif yang tidak relevan dengan pekerjaan yang sedang ditenderkan. Jika ternyata informasi yang disampaikan tidak terbukti maka KPPU segera mengumumkan bahwa kasus dugaan Persekongkolan Tender pada Pembangunan Gedung Kajatisu ditutup.imbuh Nasruddin Bahar
Bukan tanpa alasan TTI mempertanykan kembali kasus ini mengingat waktu pelaporan sudah berlangsung lama sejak diumumkan pemenang tender. TTI menduga Tender Pembangunan Gedung Kajatisu dikendalikan oleh satu orang sehingga memenuhi syarat dijadikan alasan penyidikan dimana terdapat beberapa indikasi seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.tutup Nasruddin Bahar