-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Menilai Somasi yang diajukan oleh PT.Marinda Utamakarya Subur sebuah bentuk Kepanikan Saja.

    Jan 9, 2026, 10:36 AM WIB Last Updated 2026-01-09T03:36:24Z
    Wartanad.id - Bada Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menanggapi berita yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum PT.Marinda Utamakarya Subur sebuah bentuk kepanikan hal itu terlihat dari isi surat Somasi pada poin 1 disebutkan bahwa pada tanggal 26 Desenber 2026 klien nya telah membaca beberapa berita dimedia, kami menilai Penasehat hukum tidak jeli dan tidak teliti. Surat Kuasa Hukum yang diberikan oleh Sdr.Hendra Saputra yang mengatas namakan Humas PT.Marinda Utamakarya Subur tidak memiliki legal standing karena yang bersangkutan diduga bukan pengurus perusahaan yang namanya ada di dalam Akta Pendirian.sebut Nasruddin Bahar koordinator TTI kepada media ini melalui pesan seluler (09/01/26)

    Nasruddin menambahkan,Transparansi Tender Indonesia TTI hanya sebatas menggapi surat yang sudah duluan beredar di media online, TTI dalam kapasitas diminta tanggapan sehingga kami meminta Kabalai BPJN Aceh membatalkan kontrak Pembangunan Jembatan Woyla jika surat pembicaraan pengalihan paket itu benar, kami tidak mengklaim surat itu Asli atau Palsu kami hanya menanggapi surat yang sudah duluan diberitakan di media online.
    Jika Pihak Kuasa Hukum PT.Marinda Utamakarya Subur meminta kami selaku Koordinator TTI meminta maaf mungkin tidak dapat kami penuhi karena tidak ada yang perlu dimaafkan. Sebelumnya kami Transparansi Tender Indonesia TTI sudah memberitakan tentang Pemenang Tender Pembangunan Jembatan Woyla yang kami nilai tidak rasional dimana HPS Rp.149,827 Milyar dimenangkan dengan Penawaran Rp.119.861.678.400 lebih kurang Rp.30 Milyar sudah dibuang itu belum termasuk keuntungan dan biaya lain lain mencapai 15% sehuingga jika ditotal hampir Rp.50 Milyar. Sangat tidak masuk akal jika pembangunan jembatan yang bahan materialnya berasal dari Pabrikasi atau industri seperti semen, baja, besi ulir semua produksi Pabrik yang harganya sudah standar, Bagaimana membangun sebuah Jembatan Rp.150 Milyar dengan dana Rp.100 Milyar itu menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum agar mengawasi secara ketat untuk mencegah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.jelas Nasruddin Bahar

    Jika Pihak PT.Marinda Utamakarya Subur keberatan dan merasa dirugikan silakan saja menempuh jalur hukum kami siap mempertanggung jawabkan apa yang sudah kami tulis. Transparansi Tender Indonesia TTI dalam kiprahnya banyak melakukan advokasi masalah tender. Mari sama sama kita buktikan darimana asal muasal surat pernyataan yang mengatasnamakan perusahaan PT.Marinda Utamakarya Subur nanti akan terlihat secara terang benderang.tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini