Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mencium adanya "bau amis" di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia padahal di Gedung dimana Rakyat menuntut rasa keadilan justru digedung itu pula terjadi persekongkolan dan permufakatan jahat. Ungkap Nasruddin Bahar koordinator TTI kepada awak media ,Rabu (11/02/26)
Nasruddin menjelaskan,Bukan tanpa alasan istilah persekongkolan disematkan pada gedung Mahkamah Agung dimana saat ini telah terjadi persekongkolan tender yang dilakukan oleh oknum oknum Pokja Pemilihan pada Tender Pembangunan Gedung/Kantor Mahkamah Syariah Kabupaten Gayo lues HPS Rp.22.962.196.417 dan Pembangunan Gedung/Kantor PN Payakumbuh Sumatera Barat HPS Rp.22.600.000.000,-.
Sambungnya,Dugaan persekongkolan tender pada Institusi Pencari Keadilan yaitu Mahkamah Agung dapat dilihat pada LPSE Mahkamah Agung dimana hasil Evaluasi Pokja pemilihan yang memenangkan PT. KMB pada paket Pembangunan Gedung/Kantor Mahkamah Syariah Blangkejeren nilai Penawaran Rp.22.707.871.605 (99,01% x HPS). Indikasi persekongkolan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat menurut putusan Mahkamah Agung nomor 523 K/Pdt.Sus-KPPU/2024.
Pembangunan Gedung/Kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh Sumatera Barat HPS Rp.22.578.963.967 dimenangkan oleh PT.MS Nilai penawaran Rp.22.578.963.967 (99,99% x HPS). Peserta yang mendaftar sebanyak 62 Perusahaan akan tetapi yang mengupload penawaran hanya 1 Perusahaan. Indikasi persekongkolannya terlihat jelas dari harga penawaran mendekati HPS, terdapat persyaratan yang diskriminatif sehingga menyulitkan perusahaan lain untuk ikut serta.ucap Nasruddin bahar
Ada nya informasi dari para peserta tender seperti pada paket tender Pembangunan Gedung/Kantor Mahkamah Syariah Blangkejeren pada Dokumen Pemilihan tidak mencantumkan dokumen Pdf Bill of Quantity dimana dokumen BQ merupakan instrumen penting bagi peserta tender, Dokumen BQ adalah Daftar Kuantitas Harga adalah dokumen vital dalam tender konstruksi yang memuat rincian item pekerjaan, volume, dan satuan yang disusun oleh konsultan perencana. BQ juga digunakan oleh kontraktor untuk mengajukan penawaran yang seragam, akurat, dan transparan serta berfungsi sebagai acuan kontrak dan penilain prpgres pembayaran.
indikasi adanya permainan dan kesengajaan mempersulit peserta lain terlihat dengan jelas dari minimnya peserta tender yang mengupload harga penawaran, KPA/PPK diduga bersekongkol dengan calon pemenang tender sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika Tender dilakukan dengan benar dan transparan maka banyak peserta tender yang ikut bersaing secara sehat menawarkan harga yang menguntungkan keuangan negara dari selisih harga penawaran.
TTI mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU untuk mengusut dugaan persekongkolan pada kedua paket temder di Mahkamah Agung yaitu Tender Pembangunan Gedung/Kantor Mahkamah Syariah Blangkejeren Gayo Lues Provinsi Aceh dan Tender Pembangunan Gedung/Kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh Sumatera Barat.
Transparansi Tender Indonesia TTI juga mendesak Dewan Pengawas atau Inspektorat Mahkamah Agung melakukan tindakan tegas sehingga penyalahgunaan wewenang yang melawan hukum tidak terjadi di Lembaga dimana Masyarakat menuntut keadilan.Tutup Nasruddin Bahar