Wartanad.id - Banda Aceh - Komite Anti Korupsi Indonesia Aceh Muamar Saputra mendesak Aparat Penegak Hukum terutama Kejaksaan Tinggi Aceh untuk meminta BPKP melakukan audit Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA yang sempat Viral beberapa bulan yang lalu, pasalnya biaya rehan rumah dinas tersebut dinilai oleh banyak pihak terlalu tinggi dan terindikasi Mark Up atau sengaja dinaikkan anggarannya.
Muammar menjelaskan,Jika dilihat dari tampak depan fhoto bangunan tidak berubah sama sekali sehingga patut dicurigai kemana saja dihabiskan anggaran sebesar itu, padahal tahun 2024 pernah dianggarkan Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA sekitar Rp.1,5 Milyar tapi tanpa alasan yang jelas paket tersebut dibatalkan meskipun waktu itu sudah ada pemenang tender.
Jika alasan pembatalan tender hanya karena alasan administrasi sungguh sangat mengada ada karena waktu evaluasi masih sangat panjang sehingga sangat dimungkinkan tender ulang akan tetapi tender dibatalkan tanpa penjelasan lebih lanjut.tutur muammar melalui pesan seluler (08/02/26)
Sambungnya,Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan melalui Sekretariat DPRA dengan anggaran 3 kali lebih besar, patut menjadi kecurigaan publik apalagi paket ini tidak dilakukan tender terbuka melainkan ditunjuk Penyedia dengan sistem ekatalog sehingga tidak terjadinya persaingan sehat. Pemenang yang ditunjuk menawarkan 99% dari HPS artinya pemenang sudah diatur sedemikian rupa. KAKI Aceh mencurigai adanya keterlibatan Pimpinan DPRA atau jangan jangan ini termasuk Pokir Dewan.
KAKI meminta Aparat Penegak Hukum serius mengusut kasus ini yang sudah menjadi perbincangan publik, KAKI menduga APH masuk angin jika kasus ini tidak diusut secara serius. KAKI Aceh akan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Pusat melalu Kejaksaan Agung RI.tutup muammar