-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Menduga terjadinya Persekongkolan Pemenang Tender Paket Pembangunan Gedung Mahkamah Syari'ah Blang Kejeren 01

    Feb 4, 2026, 5:53 PM WIB Last Updated 2026-02-04T12:57:10Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengendus telah terjadinya persekongkolan tender secara Vertikal antara Rekanan dengan Pokja Pemilihan, Dugaan persekongkolan sangat mungkin terjadi jika dilihat dari hasil Evaluasi Penawaran dimana Pokja Pemilihan menetapkan PT.KMB Nilai Penawaran Rp.22.707.871.605 dari HPS Rp.22.962.196.417 (99,01% dari HPS).Kata koordinator TTI Nasruddin Bahar melalui pesan seluler (04/02/26)

    Nasruddin menambahkan,Indikasi Persekongkolan tender berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 pengaturan pemenang melalui kerja sama antar sesama peserta (hori zontal) dan kerja sama dengan pokja pemilihan (Vertikal) Modus utamanya meliputi dokumen penawaran serupa, Persyaratan tender yang mengarah pada pelaku usaha tertentu dan Penawaran mendekati HPS.

    Sambungnya,Tahap Pra-Pengumuman dan Dokumen (Horizontal) Dokumen serupa adanya kemiripan dokumen tekhnis(kesalahan pengetikan, Format, Pola Penawaran antar peserta. Koordinasi Peserta yang sering menang secara bergantian dalam proyek serupa pada Dinas dan Kementrian yang sama. Peserta yang kalah kemudian menjadi subkontraktor bagi pemenang.

    Tahap Pengumuman dan Evaluasi (Vertikal dengan Pokja)
    Spesifikasi Tekhnis Spesifik dimana Persyaratan Tekhnis mengarah pada produk tertentu atau merek tertentu. Waktu tidak wajar diumumkan dengan waktu terbatas atau perubahan mendadak sehingga tidak memberikan kesempatan kepada peserta lain. Evaluasi tidak Objektif Panitia menerima dokumen yang seharusnya gugur, atau memenangkan penawaran yang lebih mahal/ tidak sesuai tekhnis.

    Indikasi dari Pola Penawaran (Analisa Data)
    Harga Penawaran Unik Peserta mengajukan harga yang sangat tinggi atau sangat rendah. Beberapa peserta mengajukan penawaran yang hampir sama. Ada peserta yang mengajukan penawaran hanya sebagai pelengkap agar lelang terlihat kompetitif ( peserta pendamping/ Complementary bidder).

    Persekongkolan pada Tender Pembangunan Gedung Mahkamah Syariah Blang Kejeren diduga adanya persyaratan yang diskriminatif dimana tidak semua peserta memiliki apa yang dipersyaratkan, misalnya Sertifikat Badan Usaha BG 002 kode KBLI 41012 Bangunan Gedung ditambah pekerjaan Spesialis seperti Pematangan lahan PL 003 kode KBLI 43120.

    Jika diteliti secara seksama sebelum Proses tender diduga Rekanan dengan Pejabat Pengadaan atau KPA sudah menjalin komunikasi sehingga dipastikan banyak peserta lain tidak dapat memenuhi persyaratan tender, Padahal untuk Pembangunan Gedung tidak lagi dibutuhkan SBU Spesialis seperti SBU SP 003 kecuali Proyek yang akan dibangun membutuhkan penimbunan dan pematangan lahan yang persentasenya sangat besar sepert Tender Pembangunan Gedung Lapas kelas II B Kuta Cane Aceh Tenggara dari Kementrian Imigrasi tapi tetap saja Pokja Pemilihan mempersyaratkan SBU Bangunan Gedung bukan SBU SP 003.ucap Nasruddin bahar

    Transparansi Tender Indonesia meminta Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang dengan alasan Hasil Evaluasi tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika Pokja Pemilihan tidak melakukan tender ulang maka TTI akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU.tutup Nasruddin Bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini